Pilkades 2027 Mendekat, DPRD Kritik Pemkab Trenggalek Belum Rampungkan Perbup

DPRD Kabupaten Trenggalek mengkritik lambannya penyusunan Peraturan Bupati terkait Pilkades serentak 2027. DPRD meminta Pemkab segera merampungkan regulasi agar tahapan tidak molor dan pelantikan kepala desa tetap terlaksana April 2027.

May 28, 2026 - 11:17
 0
Pilkades 2027 Mendekat, DPRD Kritik Pemkab Trenggalek Belum Rampungkan Perbup
Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek mulai menuai sorotan. Hingga pertengahan 2026, Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum juga merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Pilkades.

Kondisi tersebut mendapat kritik dari DPRD Kabupaten Trenggalek. Kalangan legislatif meminta pemerintah daerah bergerak cepat agar tahapan Pilkades tidak mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan tahapan awal Pilkades seharusnya sudah mulai berjalan pada Oktober 2026.

Menurutnya, salah satu agenda penting pada tahap awal ialah pembentukan panitia Pilkades di masing-masing desa.

“Targetnya April 2027 Trenggalek sudah memiliki kepala desa baru. Karena itu Oktober 2026 tahapan pembentukan panitia seharusnya sudah dimulai,” ujarnya.

Guswanto menilai keberadaan Perbup sangat krusial karena Pilkades 2027 akan menggunakan aturan baru berdasarkan revisi Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting yang wajib dituangkan dalam aturan teknis di tingkat daerah.

Salah satu perubahan paling signifikan ialah diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang tidak mengakomodasi calon tunggal.

“Kalau dulu calon tunggal tidak diperbolehkan, sekarang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 calon tunggal tetap bisa maju,” jelasnya.

Selain itu, perubahan regulasi juga menyangkut masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya kepala desa menjabat enam tahun selama maksimal tiga periode, kini berubah menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

“Dulu totalnya bisa 18 tahun, sekarang maksimal 16 tahun karena dua periode masing-masing delapan tahun,” imbuh Guswanto.

DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek segera merampungkan regulasi turunan tersebut.

Menurut Guswanto, Perbup menjadi acuan utama dalam seluruh tahapan Pilkades, mulai administrasi, pembentukan panitia hingga penganggaran.

“Kami berharap Perbup bisa selesai sebelum tahapan dimulai karena itu menjadi payung hukum utama,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sendiri berencana menggelar Pilkades serentak di 128 desa pada tahun 2027 mendatang.

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Februari 2027, sementara tahapan awal direncanakan dimulai pada 19 Oktober 2026 melalui surat dari BPD, pembentukan panitia hingga pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Guswanto optimistis pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar apabila regulasi teknis segera dituntaskan pemerintah daerah.

“Kalau regulasi selesai tepat waktu, kami optimistis pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Penulis : Winoto Hadi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow