Polisi Amankan Pria di Kamal Bangkalan Diduga Simpan Senjata Api
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang pria asal Surabaya yang diduga menyimpan senjata api dan 12 butir peluru tanpa izin di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
KABAR RAKYAT,BANGKALAN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial CDG (38), warga Kupang Krajan, Surabaya, yang diduga memiliki senjata api (senpi) dan 12 butir peluru secara ilegal. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (7/3/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api tanpa izin resmi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu pucuk senjata api beserta 12 butir peluru yang diduga dimiliki pelaku tanpa dokumen atau izin resmi. Senjata dan amunisi tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga sedang mendalami dari mana senjata api tersebut diperoleh serta apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Wibowo.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin resmi. Kepemilikan senjata api ilegal dinilai berbahaya dan dapat melanggar hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Luhur Utama
What's Your Reaction?