Polres Lamongan Bongkar Peredaran 143 Ribu Pil Haram, 40 Tersangka Ditangkap
Polres Lamongan membongkar 29 kasus narkoba dan obat keras daftar G dengan 40 tersangka. Polisi menyita 143.720 butir obat keras, sabu, ekstasi, hingga berbagai barang penunjang transaksi narkoba.
LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras daftar G yang selama ini menyasar berbagai kalangan masyarakat di wilayah Lamongan, Jawa Timur.
Dalam operasi penindakan terbaru, polisi berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan.
Dari total kasus tersebut, tiga perkara di antaranya menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi menetapkan sebanyak 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Sementara itu, dari total tersangka yang diamankan, tujuh orang diketahui merupakan residivis kasus kriminal maupun narkotika,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah fantastis yang diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 80,96 gram sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan 143.720 butir obat keras daftar G.
Selain itu, polisi juga menyita 34 unit handphone berbagai merek, lima timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, satu dompet, serta dua tas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil investigasi, jaringan pengedar obat keras tersebut ternyata tidak hanya bergerak di satu lokasi. Polisi mendeteksi peredaran barang haram itu telah menjangkau 17 kecamatan dari total 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Bahkan, guna memutus mata rantai distribusi, petugas harus melakukan pengembangan hingga ke kawasan Terminal Osowilangun Surabaya yang diduga menjadi salah satu titik pergerakan pasokan obat keras ilegal.
Kapolres Lamongan mengungkapkan sasaran peredaran narkoba dan obat keras di wilayahnya cukup memprihatinkan karena menyasar berbagai latar belakang profesi masyarakat.
“Sasaran peredaran narkoba di wilayah Lamongan cukup memprihatinkan dan beragam, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak karena peredaran narkoba kini tidak lagi mengenal batas usia maupun profesi.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penyidik menjerat para tersangka menggunakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Lamongan.
“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah,” pungkasnya.
Polres Lamongan juga memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan lain yang masih terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Jawa Timur.
Penulis : Yoga
What's Your Reaction?