Satlantas Polresta Banyuwangi Kirim Ribuan Surat Tilang Berbasis ETLE Via Pos
Satlantas Polresta Banyuwangi mengirimkan ribuan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor berbasis ETLE melalui Kantor Pos setempat

KABAR RAKYAT - Satlantas Polresta Banyuwangi mengirimkan ribuan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui Kantor Pos setempat.
Surat tilang tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berbasis sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas di berbagai titik.
"Dalam sehari ini kita kirimkan 1.382 surat kepada pelanggar melalui Kantor Pos berdasarkan alamat yang tertera dalam dokumen kendaraan," kata Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Hendro Ivan, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Dalam surat tersebut, kata Hendro, setiap pelanggar lalu lintas akan menerima detail pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan dokumentasi waktu kejadian.
"Penerima surat wajib konfirmasi kepemilikan kendaraan ke Satlantas atau melalui sistem online yang sudah disertakan dalam surat tersebut," lanjutnya.
Hendro menjelaskan, jumlah surat yang dikirimkan itu merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu dua hari. Dari total 1.500 pelanggar, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya.
"Dari jumlah total 1.500 pelanggar yang ditindak, hanya 1.382 yang terkonfirmasi alamatnya. Sedangkan 118 sisanya belum ditemukan data lengkapnya," jelasnya.
Hendro menegaskan, bagi pelanggar yang telah menerima surat namun tidak melakukan konfirmasi, maka proses pembayaran pajak kendaraan mereka akan diblokir.
"Makanya kami harap penerima surat segera konfirmasi, jika kendaraan sudah dijual, pemilik harus segera melakukan pelaporan jual ke Samsat Banyuwangi," tegasnya.***
What's Your Reaction?






