Satpol PP Bangkalan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Jalan Kamal

Satpol PP Bangkalan menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar di Jalan Kamal dengan pendekatan humanis. Warga diberi tenggat sebelum dilakukan tindakan tegas.

Apr 29, 2026 - 10:59
 0
Satpol PP Bangkalan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Jalan Kamal
Anggota Satpol PP Bangkalan saat melakukan sosialisasi

BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi ketertiban umum dan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Utama Kamal, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan unsur muspika setempat, mulai dari camat, koramil, hingga polsek. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terkoordinasi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan imbauan langsung kepada pemilik bangunan dan pedagang yang mendirikan lapak di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

 Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Kepala Satpol PP Bangkalan, Mohammad Hasbullah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, apalagi di fasilitas umum. Trotoar, drainase, dan bahu jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan. Pemilik bangunan diberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Hasbullah menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam proses penertiban, baik terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun bangunan liar. Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga tindakan tegas.

“Ada tahapan-tahapan yang dilakukan, pertama sosialisasi berupa pemberitahuan aturan kepada masyarakat. Selanjutnya teguran melalui surat peringatan I, II, dan III. Kemudian imbauan untuk membongkar secara mandiri, dan terakhir tindakan jika tidak diindahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penertiban. Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika pelanggaran tetap terjadi.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat menjaga ketertiban kawasan agar tidak semrawut dan tetap nyaman dilalui.

Satpol PP memastikan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kamal.

───

Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow