Pilkades Trenggalek 2027 Dipercepat, Dua Perda Ditarget Rampung Agustus

DPRD dan Pemkab Trenggalek mempercepat penyelesaian dua Raperda Pilkades sebagai dasar hukum Pemilihan Kepala Desa Serentak 2027. Regulasi ditargetkan rampung Agustus 2026 agar tahapan Pilkades di 128 desa dapat dimulai Oktober mendatang.

Jun 13, 2026 - 10:45
 0
Pilkades Trenggalek 2027 Dipercepat, Dua Perda Ditarget Rampung Agustus

TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mempercepat penyelesaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Percepatan pembahasan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa dasar hukum yang baru, pelaksanaan Pilkades berpotensi mengalami keterlambatan. DPRD menargetkan pembahasan resmi dimulai pada 17 Juni 2026 dan seluruh proses legislasi dapat diselesaikan paling lambat pertengahan Agustus mendatang.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif telah dilakukan melalui rapat kerja lintas Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, kesiapan regulasi menjadi faktor utama agar tahapan Pilkades dapat dimulai pada Oktober 2026.

"Hari ini kita rapat kerja lintas alat kelengkapan bersama eksekutif untuk sinkronisasi perencanaan dan persiapan Pilkades 2027," kata Doding, Kamis (11/6/2026).

Dua Raperda yang tengah dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua regulasi tersebut telah menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Satu Raperda telah selesai, sementara satu lainnya diperkirakan tuntas dalam beberapa hari ke depan.

"Pertengahan Agustus perda harus selesai. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Perbup, sehingga Oktober sudah bisa running tahapan pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah ketentuan baru dari pemerintah pusat mulai diakomodasi. Salah satunya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Selain itu, wacana penerapan sistem e-voting sempat muncul dalam pembahasan. Namun, DPRD menilai kesiapan daerah belum memungkinkan sehingga Pilkades 2027 diperkirakan masih menggunakan metode pemungutan suara secara manual.

"Tadi ada wacana e-voting, tapi kita belum mampu. Jadi kemungkinan tetap menggunakan sistem manual," jelas Doding.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Trenggalek telah menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp5,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 128 desa. Anggaran tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni sekitar Rp1,4 miliar pada 2026 untuk persiapan dan sekitar Rp4,3 miliar pada 2027 untuk pelaksanaan.

"Anggaran itu akan dibantukan ke desa untuk pelaksanaan Pilkades. Untuk pengamanan ada anggaran tersendiri," kata Doding.

Persoalan calon tunggal juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. DPRD masih mengkaji kemungkinan penerapan skema pemilihan melawan kotak kosong apabila setelah tahapan pendaftaran berulang hanya terdapat satu kandidat yang memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, apabila hanya ada satu calon, BPD dapat melakukan musyawarah dan menyampaikan hasilnya kepada bupati. Jika disetujui, pemilihan dapat tetap dilaksanakan dengan mekanisme melawan kotak kosong. Sebaliknya, jika tidak dilanjutkan, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan berikutnya.

"Kalau tidak dilanjutkan oleh bupati, bisa ditunjuk PJ. Kalau dilanjutkan, bisa melawan kotak kosong. Tetapi nanti akan diperdalam lagi dalam pembahasan perda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan percepatan penyusunan regulasi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima dasar hukum terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 pada April lalu.

Menurut Suhartoko, setelah regulasi tersebut diterima, Pemkab Trenggalek langsung menyusun draf perubahan perda dan mengajukannya untuk proses harmonisasi. Bahkan, berdasarkan informasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, belum banyak daerah yang bergerak secepat Trenggalek dalam menyiapkan regulasi Pilkades.

"PP Nomor 16 itu baru kami terima pada April. Setelah itu kami susun draft dan langsung diajukan harmonisasi. Bahkan berdasarkan informasi dari Kanwil Kemenkumham, belum banyak daerah yang mengajukan seperti Trenggalek," ujarnya.

Suhartoko kembali menegaskan bahwa total BKK yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 di 128 desa mencapai sekitar Rp5,9 miliar.

"Kalau tidak salah totalnya sekitar Rp5,9 miliar untuk 128 desa," pungkasnya.

Dengan target penyelesaian regulasi pada pertengahan Agustus 2026, Trenggalek kini berpacu dengan waktu untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2027 dapat berjalan sesuai jadwal. Kepastian hukum menjadi faktor penting guna menjamin proses demokrasi desa berlangsung tertib, lancar, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis : Hadi

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow