Warga Banyubang Protes Biaya Pindah Trafo PLN Rp 80 Juta

Warga Banyubang Lamongan memprotes permintaan biaya Rp 80 juta dari PLN untuk pemindahan trafo tanpa surat resmi. Pemkab turun tangan mencari solusi.

Apr 2, 2026 - 16:59
 0
Warga Banyubang Protes Biaya Pindah Trafo PLN Rp 80 Juta
Gardu Trafo PLN di Masjid At-Taqwa Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro yang dimintai biaya Rp 80 Juta oleh pihak PLN untuk pemindahan

LAMONGAN – Warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melayangkan protes terhadap kebijakan PLN terkait rencana pemindahan gardu trafo yang dinilai membebani masyarakat.

Protes tersebut muncul setelah pihak takmir masjid menerima informasi permintaan biaya pemindahan trafo sebesar Rp 80 juta, yang disebutkan hanya secara lisan tanpa disertai surat resmi.

Tokoh masyarakat Banyubang, Sholahuddin, mengungkapkan bahwa pengajuan pemindahan trafo sebenarnya telah dilakukan sejak lama.

Menurutnya, pada tahun 2012 pihak masjid pernah diminta biaya sebesar Rp 11 juta. Namun, saat diajukan kembali baru-baru ini, nominalnya melonjak drastis.

“Dulu diminta Rp 11 juta. Sekarang justru mencapai Rp 80 juta. Ini sangat memberatkan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan masjid selama ini dilakukan secara swadaya melalui sumbangan masyarakat dengan nominal kecil.

“Masjid ini dibangun dari uang recehan warga, ada yang seribu, lima ratus. Tidak adil jika harus dipakai membayar pemindahan trafo,” tegasnya.

Selain nominal yang dinilai tidak wajar, warga juga menyoroti tidak adanya transparansi dari pihak PLN.

Permintaan biaya tersebut, kata dia, hanya disampaikan secara lisan tanpa rincian resmi maupun dasar perhitungan yang jelas.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait profesionalitas dan akuntabilitas kebijakan tersebut.

Warga juga mengingatkan bahwa sejak tahun 1991, pihak masjid telah mengizinkan PLN menempatkan trafo di lahan mereka tanpa biaya sewa.

Karena itu, takmir menilai PLN seharusnya memberikan kemudahan, bahkan pembebasan biaya pemindahan demi kepentingan fasilitas umum.

Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, merespons cepat laporan warga tersebut.

Ia mengaku telah menerima aduan pada 31 Maret 2026 dan langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN dan pemerintah kecamatan.

“Saya langsung berkomunikasi dengan PLN, tokoh masyarakat, dan camat untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Saat ini, pihak ULP PLN Sedayu telah melakukan peninjauan lokasi setelah persoalan ini menjadi perhatian publik.

Warga berharap keputusan dari pimpinan PLN dapat segera keluar, dengan solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Takmir masjid pun menegaskan harapannya agar pemindahan trafo dapat dilakukan tanpa biaya demi kemaslahatan bersama.

Penulis : Triwi Yoga Margiono

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow