156 Koperasi Merah Putih di Banyuwangi Telah Memiliki Badan Hukum
Sebanyak 156 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi telah memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan setempat, RR. Nanin Oktaviantin

KABAR RAKYAT - Sebanyak 156 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuwangi telah memiliki badan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan setempat, RR. Nanin Oktaviantin.
Dari 217 desa/kelurahan di Banyuwangi seluruhnya telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Secara administratif, pembentukannya sudah 100 persen. Namun untuk legalitas, baru 156 koperasi yang mengantongi AHU dari Kemenkumham. Sisanya, 61 masih dalam proses pengurusan,” kata Nanin, Selasa (10/6/2025).
Nanin menjelaskan, bagi desa/kelurahan yang telah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU), diwajibkan untuk melengkapi syarat lainnya,bseperti pembuatan stempel, NPWP, papan nama, hingga rekening koperasi.
Selain itu, penyusunan anggaran rumah tangga, inventarisasi daftar anggota, serta pembuatan buku daftar simpanan pokok (Simpok) dan simpanan wajib (Siswaj).
"Sebagian besar koperasi tersebut sudah membuat anggaran rumah tangga, buku daftar anggota dan buku daftar simpok dan siswaj," ungkap Nanin.
Kedepannya, lanjut Nanin, Diskopumdag bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pendampingan bagi koperasi-koperasi yang telah memenuhi persyaratan, guna menyusun program kerja dan menentukan jenis usaha yang tepat.
"Dinas akan membantu mengarahkan dan dilakukan pendampingan terkait jenis usahanya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa dan juga potensi desanya," tegasnya.***
What's Your Reaction?






