RDPU Soal Lahan Bekas Tambang Galian C, Komisi IV DPRD Banyuwangi Akan Lakukan Kajian dan Tinjau Lapang bersama Tim Terpadu
Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) persoalan lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi yang belum dilakukan reklamasi oleh pemilik usaha
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) persoalan lahan bekas tambang galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi yang belum dilakukan reklamasi oleh pemilik usaha pada Senin (04/05/2026) kemarin.
Rapat dengar pendapat umum dilakukan sebagai bentuk respon dewan atas permohonan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Garda Satu (Garuda Sakti Bersatu) Banyuwangi dengan mengundanghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kuasa hukum pemilik lahan Galian C serta masyarakat sekitar.
Patemo juga menyampaikan bahwa kedepan pihaknya akan merumuskan Langkah-langkah terbaik agar Keputusan yang diambil dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat sekitar.
Dalam forum pertemuan tersebut Sekretaris Garda Satu, Dedi meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap lahan tambang galian C yang tidak dilakukan reklamasi sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“ Kita meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap lahan bekas tambang galian C yang tidak direklamasi di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi , “ ucap Dedi.
Menurutnya, Perusahaan atau pihak yang membiarkan galian tambang terbuka tanpa direklamasi bisa dikenakan sanksi hukum karena kelalaian yang menyebabkan korban jiwa atau bahaya lingkungan.
Sedangkan kuasa hukum pemilik lahan bekas tambang galian C, Julisetyo Puji Rahayu menyampaikan bahwa proses reklamasi sebenarnya sudah dilakukan, namun fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat. Dia meluruskan persepsi bahwa reklamasi wajib dikembalikan menjadi tanah datar.
"Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Dia juga menyentuh aspek keadilan, mengingat kliennya sering menjadi sorotan dibanding pelaku tambang lainnya.
"Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas. dan warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat bekas eks tambang tersebut,” ucap Julis. ***
What's Your Reaction?