DPRD dan Pemkab Sampang Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perda Kawasan Tanpa Rokok

SAMPANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyepakati dua regulasi penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/6/2025).
Dua regulasi tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sejumlah undangan lainnya, termasuk insan pers.
Dalam sambutannya, Iqbal Fathoni menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, sinergi kedua lembaga tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam pembahasan dan pengesahan kedua raperda.
“Kami berharap regulasi ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan. Khusus untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok, ini adalah bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap generasi muda dari paparan asap rokok,” ujar Iqbal.
Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, yang hadir mewakili Bupati Slamet Junaidi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh DPRD dalam pembahasan raperda tersebut.
Ia menilai proses yang dilalui menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
“Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertata dan akuntabel. Kami juga berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok bisa menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat,” kata Ahmad Mahfudz.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Proses ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025 dengan Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025, yang merekomendasikan pengesahan regulasi tersebut.
Pemkab Sampang menyatakan bahwa keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi dasar hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagai penanda resmi pengesahan kedua regulasi tersebut.
Penulis: Cak Jum Pendekar
What's Your Reaction?






