Anggota DPRD Jember Soroti Revisi Perda PDRD setempat, Tekankan Perlindungan UMKM dan Pengawasan Ketat
KABAR RAKYAT, JEMBER -- Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Jember mulai menjadi perhatian. Pasalnya pembahasan ini sudah siap difinalisasi setelah dilaksanakan rapat oleh Bapemperda Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (17/4/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi B, Nilam Noor Fadilah, menyampaikan bahwa revisi perda tersebut sudah berada tahap pembahasan dan pengkajian bersama pihak eksekutif. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini sudah siap difinalisas, tinggal diparipurnakan
“Revisi ini sudah dalam tahap pematangan substansi, untuk penetapannya menunggu paripurma” ujar Nilam saat diwawancarai, Minggu (19/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah rencana kenaikan ambang batas omzet wajib pajak untuk sektor makanan dan minuman (mamin), dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah afirmatif untuk melindungi pelaku usaha mikro.
Nilam menilai, secara ekonomi kebijakan tersebut cukup rasional. Mengingat kondisi riil di lapangan, omzet Rp3 juta per bulan dinilai masih sangat kecil dan sering kali hanya cukup untuk menutup biaya operasional usaha.
“Kalau dirata-rata, itu sekitar Rp100 ribu per hari. Untuk usaha makanan dan minuman, itu sering kali hanya cukup untuk bahan baku dan operasional dasar,” jelasnya.
Dengan kenaikan ambang batas menjadi Rp6 juta, lanjutnya, diharapkan pelaku UMKM memiliki ruang tumbuh yang lebih baik tanpa terbebani pungutan pajak terlalu dini. Kebijakan ini juga dinilai selaras dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha kecil di tengah tekanan biaya.
Meski demikian, Nilam mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut, terutama oleh pelaku usaha besar yang bisa saja memanfaatkan celah dengan memecah usaha agar terlihat sebagai UMKM.
“Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai kebijakan yang niatnya melindungi justru disiasati oleh usaha besar,” katanya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan berbasis data. Salah satunya melalui integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem Online Single Submission (OSS), serta pemanfaatan transaksi digital sebagai alat verifikasi omzet.
“Pengawasan berbasis data ini penting agar objektif. Selain itu, perlu juga audit sampling oleh Bapenda terhadap usaha yang secara kasat mata besar, tetapi melaporkan omzet rendah,” imbuhnya.
Selain itu, aspek tata kelola juga menjadi perhatian, termasuk minimnya potensi penyalahgunaan serta efektifnya sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah.
“Jadi kuncinya ada pada keseimbangan. UMKM harus terlindungi, PAD tetap terjaga, dan pengawasan berjalan efektif,” pungkasnya. (zan)
What's Your Reaction?