Bapemperda DPRD Banyuwangi Raker Bahas Pengajuan Raperda di Luar Propemperda Tahun 2025
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda yang ditetapkan

KABAR RAKYAT - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka mendengarkan paparan gambaran umum 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati yang diajukan diluar Propemperda yang ditetapkan.
Dua raperda yang diusulkan itu antara lain Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda Perubahan Ketiga Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan diikuti anggota lintas fraksi dan dihadiri Badan Perencanaan Pembengunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi dan Tim Ahli.
Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja yang digelar pihaknya ini sebagai tindaklanjut surat dan Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah yakni Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Trantibum dan Linmas
” Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan , ” ucap A.Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (14/07/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda harus didasari oleh urgensi yang kuat, yaitu adanya kebutuhan yang mendesak atau sangat penting untuk segera diatur dalam Perda.
” Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta kita setujui namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan melalui addendum Propemperda , ” tegasnya.
Dan addendum propemperda biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan konsultasi yang melibatkan pihak terkait.
Berdasarkan paparan gambaran umum yang disampaikan oleh eksekutif, lanjut Masrohan, Raperda tentang Inovasi Daerah ini bertujuan diantaranya untuk memberikan landasan hukum formal dan berkelanjutan bagi pengembangan inovasi daerah. Dan memastikan mekanisme evaluasi dan pemberian insentif inovator diatur secara eksplisit.
” Untuk Perubahan Perda Trantibum dan Linmas dalam rangka menyesuaikan dasar hukum yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP khususnya yang mengatur terkait ruang lingkut regulasi daerah ini , ” ucap Masrohan.
Masrohan menambahkan dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD maupun Bupati dapat mengajukan Raperda diluar Propemperda yang ditetapkan.***
What's Your Reaction?






