Kades Sidomulyo Jember Akui Pemecatan Sejumlah Kasun Lantaran Dugaan Penyelewengan Pajak

Jul 14, 2025 - 07:26
Jul 14, 2025 - 07:37
 0
Kades Sidomulyo Jember Akui Pemecatan Sejumlah Kasun Lantaran Dugaan Penyelewengan Pajak
Kades Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Kamiludin (tengah) di ruangan Komisi A DPRD Jember, 14 Juli 2025.

JEMBER– Polemik pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, bergulir ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Jember, Senin pagi (14/7/25).

Inspektorat Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Camat Silo, hingga Kepala Desa Sidomulyo turut dihadirkan dalam RDP tersebut.

Berdasarkan hasil RDP, Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, membantah tudingan pemberhentian sepihak, sekaligus mengungkap dugaan penyelewengan dana yang melibatkan para kasun yang diberhentikan ituz

Tiga kasun yang diberhentikan yakni Nurul Mustofa (Dusun Curah Manis), Saiful Bahri (Dusun Krajan), dan Yudiyanto (Dusun Curah Damar). Kamiludin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari penerbitan surat peringatan (SP) bertingkat hingga rekomendasi camat.

“Secara administrasi kami sudah SP1, SP2, SP3, konsultasi ke camat, dan keluar rekomendasi. Jadi prosedurnya sesuai. Kalau mereka tidak puas, silakan ke PTUN,” kata Kamiludin usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jember, Senin (14/7/2025).

Meski begitu, Kamiludin mengakui bahwa dalam dokumen resmi, alasan pemberhentian hanya mencantumkan soal pajak. Ia berdalih tidak mencantumkan seluruh pelanggaran agar tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Ia menyebut total dugaan penyimpangan oleh ketiga kasun tersebut mencapai sekitar Rp16 juta, termasuk penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Angka ini berbeda dengan klaim Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) yang menyebut dugaan penyelewengan mencapai Rp27 juta oleh satu orang.

Selain itu, mereka juga dituding menyalahgunakan wewenang terkait sertifikat tanah dan melanggar disiplin kerja karena tidak masuk kantor lebih dari 60 hari.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa proses pemberhentian telah sesuai prosedur formal. “Dari desa sudah SP tiga kali, ada rekomendasi camat yang mewakili bupati. Tahapan sudah benar. Kalau tidak puas ya bisa ke PTUN,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi A menyatakan tidak dalam posisi menilai benar atau salah atas substansi dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Inspektorat Jember, Ratno C. Sambodo, menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan resmi atas laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya mengacu pada regulasi yang sesuai saat melakukan pemberhentian perangkat desa.

“Undang-Undang Desa sudah mengalami perubahan. Kami tidak bisa bilang pakai aturan lama atau baru sebelum tahu kapan kejadiannya. Harus dicek locus delicti dan tempus delicti-nya,” ujar Ratno.

Sebelumnya, FKKJ melaporkan kasus ini ke DPRD Jember karena menduga pemecatan tiga kasun dilakukan tidak sesuai prosedur. Ketua FKKJ, Samholik Hali Mukhtar, menduga pemecatan dipicu oleh ketidakmampuan para kasun memenuhi target PBB minimal 40 persen.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow