Dugaan Penyelewengan Dana oleh Kasun di Jember, DPRD Sarankan Tempuh Jalur PTUN jika Belum Puas

JEMBER– Dugaan penyelewengan dana oleh tiga kepala dusun (kasun) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, masih menjadi sorotan. Perbedaan data kerugian antara pihak desa dan Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) pun mencuat ke publik.
Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, menyebut total dugaan kerugian desa sebesar Rp16 juta untuk tiga kasun. Sementara itu, FKKJ mengklaim angka kerugian mencapai Rp27 juta hanya oleh satu orang.
“Kami periksa berdasarkan data tahun 2022. Dugaan penyelewengan sekitar Rp16 juta untuk ketiganya. Jadi bukan Rp27 juta untuk satu orang seperti klaim FKKJ, itu keliru,” kata Kamiludin usai rapat bersama Komisi A DPRD Jember, Senin (14/7/2025).
Adapun tiga kasun yang diberhentikan yakni Nurul Mustofa dari Dusun Curah Manis, Saiful Bahri dari Dusun Krajan, dan Yudiyanto dari Dusun Curah Damar. Dugaan pelanggaran yang dituduhkan meliputi penyimpangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tanah, serta pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja lebih dari dua bulan.
Namun dalam surat resmi pemberhentian, Kamiludin mengakui hanya mencantumkan persoalan pajak sebagai alasan administratif.
“Saya tidak menuliskan semua pelanggaran secara detail karena pertimbangan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengakui adanya selisih besar antara data yang disampaikan FKKJ dan yang dimiliki pemerintah desa.
“FKKJ menyebut Rp27 juta, tapi data dari camat yang kami terima sekitar Rp16 juta untuk tiga orang. Ini jomplang,” katanya.
Menurut Budi, secara administratif proses pemberhentian sudah memenuhi ketentuan, mulai dari pemberian tiga surat peringatan hingga keluarnya rekomendasi dari camat. Namun ia menegaskan, apabila para pihak merasa belum puas, maka sebaiknya menempuh jalur hukum.
“DPRD hanya menjadi penengah, bukan menentukan siapa yang benar. Jika masih ada keberatan, kami sarankan dibawa ke PTUN agar prosesnya berjalan sesuai hukum,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Jember, Ratno C. Sambodo, menegaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan karena belum ada data maupun pemeriksaan di lapangan,” katanya.
What's Your Reaction?






