DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tanpa Tunggu PP
Komisi I DPRD Trenggalek meminta Pemkab tidak menunda persiapan Pilkades Serentak 2027 meski aturan turunan UU belum terbit. Sebanyak 128 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades di Kabupaten Trenggalek.
KABAR RAKYAT,TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah daerah tidak menunda persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 dengan alasan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan perubahan regulasi di tingkat pusat tidak serta-merta menghambat tahapan persiapan di daerah.
“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.
Ia menjelaskan, revisi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada prinsipnya hanya menyentuh dua aspek utama, yakni masa jabatan kepala desa serta mekanisme apabila terdapat calon tunggal. Selain dua hal tersebut, ketentuan sebelumnya dinilai tetap dapat menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades.
Terkait kemungkinan munculnya calon tunggal, Husni mendorong Pemkab Trenggalek mengadopsi pola yang selama ini diterapkan dalam Pilkada maupun Pemilu. Menurutnya, skema tersebut dapat diatur melalui regulasi daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada aturan turunan pemerintah pusat.
“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu ke aturan Pilkada. Kita bisa menuangkannya dalam regulasi daerah. Pilkades itu ranah pemerintah daerah, jadi kita punya ruang melakukan penyesuaian teknis,” jelasnya.
Sebanyak 128 desa di Trenggalek dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Dari jumlah itu, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Husni menyatakan optimistis Pilkades dapat digelar sesuai jadwal apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat dalam menyiapkan tahapan.
“Dari sisi kesiapan, saya yakin tidak ada hambatan berarti selama kita bergerak cepat,” ujarnya.
Selain tahapan Pilkades, Komisi I juga menyoroti kewenangan bupati dalam pengangkatan PJ Kepala Desa. Husni menekankan agar kewenangan tersebut dijalankan secara objektif, transparan, dan berbasis pertimbangan hukum yang kuat.
“Bupati memang memiliki hak prerogatif dalam kerangka desentralisasi, namun setiap pengangkatan PJ harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Jangan sampai muncul kesan pembagian jabatan kepada orang dekat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya sejumlah desa yang masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) akan berakhir pada 2025. Kondisi itu perlu dikelola secara cermat agar tidak mengganggu kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Komisi I DPRD Trenggalek, lanjut Husni, berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkades 2027 agar proses demokrasi desa berjalan kompetitif, transparan, serta melahirkan kepala desa dengan legitimasi kuat di tengah masyarakat.
What's Your Reaction?