Besok, Sidang Perdana Kasus Penipuan Mobil Kiai Siap Digelar di PN Jember
"Kita juga menggugat kerugian immateril sebanyak 5 miliar rupiah. Karena pihak yayasan mengalami beban psikologis dan terhambatnya kegiatan pesantren," paparnya
KABAR RAKYAT, JEMBER - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan kuasa hukum Ali Rahmatulloh terhadap beberapa pihak bakal digelar di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (08/04/2026).
Adapun yang menjadi tergugat adalah Sofyan Sahuri warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat. Kemudian, Abdur Rofiq, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.
Begitupun pihak PT. Mandiri Utama Finance (MUF) juga menjadi turut tergugat yang memberikan pinjaman terhadap keduanya.
Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH membenarkan kalau jadwal sidang kasus itu sudah keluar dan bisa dipantau di sistem informasi penelusuran perkara.
Advokat Peradi ini menyatakan, gugatan itu dilayangkan setelah kliennya mengalami kerugian bernilai ratusan juta rupiah dan tidak ada etikad baik dari kedua tergugat.
"Nomor perkaranya 58/Pdt.G/2026/ PN.Jmr. Materi gugatan dimana Sofyan Sahuri dan Abdur Rofiq diduga kuat menaikan limit pinjaman hingga 300 juta lebih ke MUF tanpa persetujuan klien kami," beber Imam dalam sesi wawancaranya.
Tidak hanya itu, akibat kejadian itu, kata Imam, mobil itu ditahan oleh pihak MUF dan menurut sumber sudah dilelang.
"Ada kejanggalan dalam proses peminjaman. Dimana klien kami, disuruh menandatangani dokumen yang diduga transaksi jual beli palsu atau rekayasa. Jika betul itu dilelang, prosesnya sudah benar apa tidak," kata Imam.
Maka dari itu, pihaknya juga memasukan petitum gugatan untuk membatalkan dokumen transaksi dan mengembalikan mobil tersebut kepada pihak yayasan.
"Kita juga menggugat kerugian immateril sebanyak 5 miliar rupiah. Karena pihak yayasan mengalami beban psikologis dan terhambatnya kegiatan pesantren," paparnya.
Dirinya berharap, majelis hakim bisa mengabulkan materi gugatan sebagian atau seluruhnya, yang dimohonkan oleh penggugat.
"Dalam posita kami juga sudah uraikan lengkap. Bagaimana ihwal kejadian itu dan bagaimana terjadi perbuatan melawan hukum sampai mobil tersebut disita," katanya.
Untuk pembuktian dan keterangan saksi, pihaknya sudah menyiapkan lengkap berikut rekaman yang siap akan dihadirkan dalam persidangan.
"Sudah kami siapkan lengkap. Tinggal menunggu tahapan jadwal persidangan berikutnya. Semoga, semua bisa hadir," tutupnya.
What's Your Reaction?