Cegah Penyimpangan Pengelolan Keuangan, Pemkab Situbondo MoU Pemdampingan Hukum dengan Kejaksaan

SITUBONDO— Pemerintah Kabupaten Situbondo menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Stunding (MoU) terkait pendampingan dan pembinaan hukum untuk menjegah penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Situbondo, Senin (23/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan negara, agar bebas dari praktik yang melawan hukum.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayog yang akrab disapa Mas Ria mengungkapkan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif untuk menjaga supremasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini adalah langkah konkret agar seluruh jajaran OPD memahami pentingnya tata kelola keuangan yang sesuai aturan, sehingga kita bisa terhindar dari persoalan hukum,” ujar Bupati dalam keterangannya kepada media.
Dalam MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Situbondo akan memberikan pendampingan hukum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), baik dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), penilaian hukum (legal assessment), maupun audit hukum (legal audit).
Ruang lingkup MoU juga mencakup penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang selama ini menjadi titik rawan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
“Sinergi ini sangat penting. Kita ingin agar seluruh pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan anggaran, dilakukan secara hati-hati dan akuntabel,” tegas Mas Rio
Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, seluruh pimpinan OPD dapat merasa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas, tanpa dihantui kekhawatiran akan jeratan hukum yang tidak diinginkan.
Kata Rio, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo juga sudah menyatakan komitmennya untuk lebih mengedepankan pendekatan preventif dalam kerja sama ini.
Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menindak.
“Fokus kami bukan hanya menindak, tetapi juga membina. Kami ingin menciptakan kultur pemerintahan yang sadar hukum sejak awal,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih, profesional, dan responsif terhadap prinsip-prinsip hukum, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan dan integritas birokrasi di Situbondo.
Penulis: Khairul
What's Your Reaction?






