Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso Jadi Tersangka

Dua pejabat Desa Padasan, Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Rp2,2 miliar. Kejari menemukan SPJ fiktif, program desa tidak berjalan, hingga dugaan penggunaan uang desa untuk membangun rumah.

Dec 10, 2025 - 15:21
Dec 10, 2025 - 15:44
 0
Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Desa di Bondowoso Jadi Tersangka
Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Padasan, Kecamatan Pujer, di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

KABAR RAKYAT,BONDOWOSO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, berinisial FAD, dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus ini menyeret dua pejabat desa lantaran dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat signifikan untuk ukuran desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi, serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.

“Penyidik tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Dzakiyul dalam jumpa pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Menurut Dzakiyul, besarnya kerugian negara dipicu ketiadaan laporan pertanggungjawaban keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.

Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dibiayai Dana Desa juga diketahui tidak berjalan.

Dia menegaskan, pola pelanggaran tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan, tetapi juga indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.

 “Ada desa yang memang tidak paham aturan, itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan tapi sengaja dilanggar. Untuk kasus Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat,” kata Dzakiyul.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa oknum Dua pejabat desa tersebut layak ditetapkan sebagai tersangka.

 FAD, yang menjabat sebagai Kades Padasan, Kecamatan Pujer periode 2022 - 2025, diketahui juga sedang terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan sedang menjalani penahanan di Polres.

Sementara itu, RM selaku bendahara desa diduga memanipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggelapkan uang desa untuk keperluan pribadi.

Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan penggunaan dana desa untuk membangun rumah.

“Dari penyidikan, uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Ada yang digunakan untuk membangun rumah,” ujar penyidik.

Dzakiyul menjelaskan, karena FAD sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kedua. Sementara RM direncanakan langsung ditahan setelah penetapannya sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, tim juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan program desa yang tidak berjalan sama sekali. Laporan fiktif ditemukan pada berbagai pos anggaran, seperti bantuan langsung tunai (BLT), infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan kegiatan sosial.

“Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” ungkapnya.

Dzakiyul Fikri menegaskan, temuan ini sangat merugikan masyarakat desa. Padahal sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 100 desa terkait tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.

Dzakiyul mengatakan setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan harta apa saja yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penyimpangan anggaran.

“Semua aset akan kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini berdasarka fakta yang muncul di persidangan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow