Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari

Feb 14, 2025 - 10:22
Feb 14, 2025 - 15:24
 0
Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari
Irwan Bachtiar Rahmat mantan Wabup Bondowoso saat Lapas Kelas II (foto istimewa)

BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam realisasi dana hibah, khususnya dalam pengadaan barang mebeler untuk sejumlah lembaga penerima hibah. Penyidik menemukan indikasi bahwa dana hibah tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Penyidikan oleh Kejari Bondowoso mengungkap bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh tersangka. Dana yang disalurkan ke berbagai lembaga diduga telah dimanipulasi sehingga tidak tepat sasaran.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan jabatannya untuk memerintahkan penerima hibah agar membeli mebel dari perusahaan yang dimilikinya sendiri.

“Harga barang yang dijual jauh lebih mahal dibanding harga pasaran, sehingga ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Menurut penyelidikan, sekitar 59 lembaga menerima dana hibah dengan nominal masing-masing Rp75 juta, sedangkan 10 lembaga lainnya menerima hibah sebesar Rp100 juta. Dana tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Namun, bukannya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dana tersebut justru diwajibkan untuk dibelanjakan di perusahaan mebel milik tersangka. Dari Rp75 juta yang diterima setiap lembaga, sekitar Rp50 juta harus digunakan untuk membeli mebel dari perusahaan tersebut, sementara sisanya hanya diperbolehkan untuk renovasi ringan.

Modus operandi ini diduga sudah berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Kami menemukan total kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar akibat praktik ini,” ungkap Dwi Hastaryo.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Kejari Bondowoso akhirnya menahan Irwan Bachtiar Rahmat dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Bondowoso untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa,” jelas Dwi Hastaryo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, Irwan Bachtiar Rahmat terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, tersangka juga dihadapkan pada sanksi denda serta kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara akibat tindakannya. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa mereka tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga semua yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi setimpal,” tambahnya.

Dwi Hastaryo juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah korupsi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD setempat. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini. Apakah akan ada tersangka lain yang terungkap? Dan bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang? Hanya waktu yang akan menjawab.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow