SK Bupati Tahun 2009 Digugat ke PTUN, Pemkab Jember Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proses Penerbitan SK.

Jun 19, 2025 - 22:18
Jun 20, 2025 - 07:07
 0  21
SK Bupati Tahun 2009 Digugat ke PTUN, Pemkab Jember Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Proses Penerbitan SK.
Majelis Hakim PTUN Surabaya, Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat saat melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di Puskesmas Jember Kidul, Kamis (19/6/25).

KABAR RAKYAT,JEMBER - Gugatan sengketa tata usaha negara terhadap Bupati Jember dengan nomor register 50/G/2025/PTUN.SBY memasuki tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada Kamis (19/6/25). Sengketa ini menyangkut Keputusan Bupati Jember tentang tukar guling aset Pemkab kepada PT.Argopuro Karya Kencana Utama (PT AKKU) pada 2009 era M.Z.A Djalal.

Majelis Hakim PTUN Surabaya memulai sidang pemeriksaan setempat di Kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Kelurahan Kaliwates, Kantor Keluruhan Kebonagung, dan Puskesmas Jember Kidul. Pemeriksaan setempat itu bertujuan untuk menggali informasi dokumen pendukung yang berkaitan dengan SK Bupati Jember Nomor 188.45.235/012/2009 Tentang Penghapusan Hak Atas Tanah Aset Milik Pemkab yang menjadi objek sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat Achmad Chairul Farid mengungkap alasan pihaknya menggugat SK tersebut karena menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tukar-menukar aset Pemkab Jember pada tahun 2009 dengan Perumahan Argopuro.

“Terdapat cacat prosedur dan cacat hukum berdasarkan temuan kami,” ujar Farid.

Farid juga menuding ada upaya penyerahan aset tanpa transparansi, termasuk ketidaksesuaian antara nama penerima dan nama yang tercantum dalam SK tersebut. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat ke beberapa OPD terkait dan Objek sengketa.

"Aset itu seharusnya dilindungi, bukan ditukar secara sepihak tanpa appraisal (penilaian, red) yang jelas. Bahkan PT AKKU, pihak yang disebut menerima aset, hanya mengaku melakukan renovasi Puskesmas Jember Kidul, bukan penyerahan aset," tegasnya.

Farid menambahkan pihaknya mendesak agar SK Bupati Jember Tahun 2009 dibatalkan dan seluruh aset dikembalikan kepada Pemkab Jember.

Sementara itu kuasa hukum tergugat (Bupati Jember) Freddy Andreas Caesar menegaskan dalam perkara Tata Usaha Negara siapapun bisa mengajukan gugatan sepanjang ada kerugian langsung yang dialami penggugat. 

“Temuan temuan yang didalilkan penggugat itu merupakan hak mereka, Tinggal nanti sejauh mana mereka dapat membuktikan legal standing dan dalil gugatannya itu,” ungkap Andreas sapaan akrabnya.

Menurutnya pihaknya sudah menyiapkan segala dokumen terkait dan bisa dipastikan tuduhan dari Para Penggugat tidak berdasar. Mulai dari pembentukan panitia penaksir, pantia penghapusan aset, hingga kopensasi tukar guling yang diterima Pemkab Jember kala itu , jelas dan telah sesuai prosedur.

“setelah kami kumpulkan semua dokumen terkait tidak ada kejanggalan ataupun prosedur hukum yang dilanggar dalam penerbitan SK Bupati era tahun 2009 itu, sebanyak 8 alat bukti surat sudah kami serahkan dan ini kami sedang siapkan bukti tambahan surat lainnya” tegas Andreas.

Andreas melanjutkan semua tahapan proses pelepasan aset Pemkab melalui proses tukar guling kala itu sudah dilaksanakan. PT AKKU selaku penerima aset pemkab memberikan kompensasi berupa renovasi Puskesmas Jember Kidul. Kesemuanya tercatat dalam dokumen dokumen hukum yang ada.

Advokat yang juga menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jember ini melanjutkan, selama proses pemeriksaan setempat hari ini ke beberapa OPD tidak ada kejanggalan apapun dari segi dokumen yang diperiksa. Pemeriksaan setempat akan dilanjutkan Jumat (20/6/25) dengan agenda pemeriksaan objek sengketa.

“Besok dilanjut pemeriksaan objek sengketa, biarkan para penggugat yang menunjukan objek sengketanya, karena kan memang mereka yang mendalilkan, prinsipnya siapa yang mendalilkan maka pihak tersebut harus bisa membuktikan,” tutup Andreas

Diketahui Para Penggugat dalam perkara ini adalah Darmadji dan Mohammad Kusnadi keduanya warga kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Surabaya pada 27 Maret 2025 yang diwakili oleh pengacaranya Achmad Chairul Farid. Agenda persidangan perkara ini telah memasuki tahap penyerahan alat bukti surat dari pihak tergugat Bupati Jember, pada Rabu (18/6/25). Adapun PT AKKU dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat II Intervensi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow