Kades Padasan Nonaktif Bondowoso Ditangkap Polisi Usai Diperiksa Inspektorat

Kepala Desa Padasan nonaktif, Faldy Arie Djordy, ditangkap polisi saat pemeriksaan Inspektorat Bondowoso. Ia diduga terlibat penggelapan mobil warga, penyelewengan dana desa Rp800 juta, dan penggadaian tanah kas desa.

Oct 16, 2025 - 12:24
Oct 16, 2025 - 12:26
 0
Kades Padasan Nonaktif Bondowoso Ditangkap Polisi Usai Diperiksa Inspektorat
Seorang pria berada di ruang tahanan Polres Bondowoso, Jawa Timur, Faldy Arie Djordy Kades Padasan Nonaktif usai diamankan pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan mobil (Foto: foto yang beredar)

BONDOWOSO– Kepala Desa (Kades) Padasan nonaktif, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Faldy Arie Djordy, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur akibat tersandung kasus dugaan penggelapan mobil milik warganya.

Faldy diamankan saat menghadiri pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Bondowoso pada Selasa (14/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait tahap pemberhentian definitifnya sebagai Kepala Desa.

Seorang sumber internal Inspektorat Bondowoso mengungkapkan, penangkapan berlangsung sesaat setelah Faldy menjalani pemeriksaan oleh Irban IV.


“Setelah diperiksa oleh Irban IV, Faldy Arie Djordy langsung ditangkap. Sebelumnya pihak kepolisian memang sudah menunggu,” ujarnya.

Kabar penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwisiswato.


“Iya betul, sudah ditangkap dan statusnya naik menjadi tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, Faldy dilaporkan warga karena diduga menggelapkan mobil pribadi. Tak hanya itu, ia juga terseret dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai Rp800 juta. Dugaan tersebut membuat Faldy menghilang dari jabatannya dan tidak menjalankan tugas sebagai kepala desa sejak sebelum Ramadan 2025.

Sementara itu, posisi Kepala Desa Padasan kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Sekretaris Desa Padasan, Januar Dlulal Fuad. Januar mengatakan, Faldy sudah tidak terlihat di kantor desa sejak lama.
“Terakhir kami melihat beliau sebelum puasa. Setelah itu, tidak masuk kantor lagi,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Selain tersangkut kasus penggelapan dan penyelewengan dana, Faldy juga diduga menggadaikan tanah kas desa seluas total sekitar 1.150 meter persegi. Tanah tersebut digadaikan kepada pihak ketiga, dengan jaminan tanah pribadi seluas 350 meter persegi.

Menurut hasil klarifikasi kepada pihak penerima gadai, benar terjadi transaksi penggadaian sebagian tanah kas desa tersebut.
“Ada bukti tertulisnya, hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang menerima gadai,” terang Januar.

Dengan penangkapan ini, proses hukum terhadap Faldy Arie Djordy kini resmi berlanjut. Polres Bondowoso memastikan akan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan kepala desa tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow