Polisi Tangkap Oknum Kemenag Situbondo, Tipu Dua Calon Haji Rp97 Juta

Seorang PNS Kementerian Agama Situbondo ditangkap polisi karena menipu dua korban dengan modus percepatan naik haji. Total kerugian mencapai Rp97 juta.

Oct 16, 2025 - 14:47
 0
Polisi Tangkap Oknum Kemenag Situbondo, Tipu Dua Calon Haji Rp97 Juta
Petugas Satreskrim Polres Situbondo saat memeriksa oknum PNS Kemenag berinisial MH (berbaju oranye) yang diduga menipu dua calon jamaah haji dengan modus percepatan keberangkatan. Polisi juga mengamankan sejumlah kwitansi bermaterai sebagai barang bukti dalam kasus penipuan senilai Rp97 juta.

SITUBONDO– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. Oknum berinisial MH itu diduga melakukan penipuan dengan modus mempercepat proses keberangkatan ibadah haji.

Dari hasil penyelidikan polisi, MH memanfaatkan statusnya sebagai aparatur sipil negara untuk meraup keuntungan pribadi. Ia mengiming-imingi dua korban dengan janji dapat membantu mempercepat keberangkatan haji mereka.

Dua korban yang menjadi sasaran MH masing-masing berinisial A dan S. Dari tangan keduanya, tersangka berhasil mengantongi uang sebesar Rp97 juta. Korban A menyerahkan Rp53 juta, sedangkan korban S memberikan Rp44 juta.

Janji manis tersangka membuat korban percaya. Mereka meyakini proses administrasi keberangkatan haji akan lebih cepat karena ditangani langsung oleh oknum pegawai di kantor Kemenag. Namun, janji itu hanya omong kosong.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan jabatan dan lingkungan kerjanya untuk merayu korban. Uang yang dikumpulkan bukan untuk administrasi resmi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 “Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Agung, Rabu (15/10/2025).

Menurut Agung, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan dan tidak kunjung mendapatkan kepastian keberangkatan haji. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Situbondo.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan cukup bukti untuk menjerat MH. Beberapa dokumen kwitansi bermaterai yang ditandatangani tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam penanganan kasus ini kami menyita sembilan lembar kwitansi bermaterai sebagai alat bukti,” kata Agung menambahkan.

MH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Situbondo. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan,” jelas Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji percepatan haji di luar prosedur resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan haji harus melalui mekanisme sah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

------------

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow