DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2025
DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025

KABAR RAKYAT - DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Kamis (19/06/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto, diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir Wakil Bupati Banyuwangi,Mujiono, Pj Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Dalam Nota Keuangan Raperda perubahan APBD Tahun 2025 yang dibacakan Wabup Mujiono disampaikan, bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan antara lain karena perubahan proyeksi pendapatan, adanya pergeseran anggaran antar kegiatan, antar jenis belanja, antar organisasi.
Serta mempertimbangkan kondisi terkini (upaya pertumbuhan ekonomi) dan hasil evaluasi sampai dengan semester pertama tahun 2025 yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan,
Maka perlu diadakan perubahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pemenuhan dana mandatory, kebijakan Pemerintah serta refocusing program prioritas dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yaitu RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025-2029 dan Perubahan RKPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025.
” Maksud penyusunan Nota Keuangan adalah memberikan gambaran secara umum tentang Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sedangkan tujuan dari penyusunan Nota Keuangan yaitu agar mudah dipahami dan dimengerti alur dari pada perubahan APBD, sehingga membantu Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD, ” ucap Wabup Mujiono dihadapan rapat paripurna.
Wabup Mujiono menjelaskan, setelah diadakan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi penerimaan pendapatan, perlu adanya penyesuaian penerimaan pendapatan baik Pendapatan Asli Daerah, maupun yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga terdapat pengurangan maupun penambahan target di masing-masing pos pendapatan diantaranya,
Penyesuaian PAD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi tahun 2025
Penyesuaian Pendapatan Transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2025
yang semula di APBD induk sebesar Rp 3,473 triliun berkurang sebesar Rp. 32,742 miliar sehingga menjadi Rp. 3,440 triliun atau ada penurunan sebesar 0,94 persen.
Pendapatan daerah tersebut di antaranya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer alias dana perimbangan.
“ Target pendapatan asli daerah ( PAD ) yang semula sebesar Rp. 702,3 miliar, 306 juta bertambah sebesar Rp. 38 miliar atau sebesar 5,41 persen sehingga menjadi Rp. 740,3 miliar, “ jelasnya.
Target pendapatan transfer yang semula Rp. 2,719 triliun berkurang sebesar Rp. 70,7 miliar atau berkurang sebesar 2,60 persen sehingga menjadi Rp.2,648 triliun. Lain -lain pendapatan yang sah yang semula sebesar Rp. 51,248 miliar.
“ Proyeksi belanja daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp. 3,406 triliun bertambah sebesar Rp 492,9 miliar atau sebesar 14, 47 persen sehingga menjadi Rp. 3,899 triliun , “ jelasnya.
Selanjutnya proyeksi pembiayaan neto pada perubahan KUA-PPAS APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 459,2 miliar dari yang semula minus Rp. 66,5 miliar atau ada penambahan sebesar 790, 0 persen yakni sebesar Rp. 525,7 miliar.***
What's Your Reaction?






