DPRD Banyuwangi Mengesahkan Raperda Inovasi Daerah Menjadi Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang Inovasi Daerah yang diajukan eksekutif menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dec 22, 2025 - 12:24
Dec 22, 2025 - 12:25
 0
DPRD Banyuwangi Mengesahkan Raperda Inovasi Daerah Menjadi Peraturan Daerah
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj.Siti Mafrochatin Nimah menandatangani persetujuan Raperda Inovasi Daerah menjadi Perda

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang Inovasi Daerah yang diajukan eksekutif menjadi Peraturan daerah (Perda).

Pengambilan keputusan pengesahan Perda tentang Inovasi Daerah dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah pada, Senin (22/12/2025). Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono. Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.

Ketua Pansus I pembahasan Raperda Inovasi Daerah DPRD, Yayuk Bannar sri Pangayom dalam laporannya menyampaikan, Banyuwangi telah tercatat dan mengukir prestasi dengan mendapat apresiasi sebagai kabupaten terinovatif, berbagai penghargaan telah diterima sebagai bukti inovasi yang tiada henti,

Tentu hal ini harus didukung oleh regulasi sebagai bentuk tanggung jawab keberkelanjutan dan kewajiban mempertahankan sekaligus pengembangan atau pembaharuannya guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” Pembentukan raperda tentang inovasi daerah ini merupakan jawaban atas apa yang menjadi peran dan tanggung jawab pemerintah daerah atas prestasi yang telah dicapai, ” ucap Yayuk Bannar dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya beberapa materi yang diatur dalam Raperda tentang Inovasi Daerah ini, secara normatif landasan pelaksanaan inovasi daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan peningkatan mutu layanan publik.

Dan bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan; inovasi pelayanan publik; dan/atau inovasi lainnya sesuai dengan urusan kewenangan pemerintahan daerah.

” Usulan inovasi daerah dapat berasal dari bupati, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, pemerintahan desa/Bumdes, BUMD dan anggota masyarakat, ” jelasnya.

Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan kepala daerah mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu dan/atau perangkat daerah yang ditetapkan dengan keputusan bupati sekaligus melakukan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas inovasi daerah.

” Untuk pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ucapnya.

Harapan DPRD Banyuwangi Perda inovasi daerah bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi dan menunjang pembangunan di Kabupaten Banyuwangi kedepan, mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh alat kelengkapan dewan. berkat kerja sama yang solid dan koordinasi yang harmonis selama proses pembahasan, rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target perencanaan.

” Keberadaan Peraturan daerah tentang inovasi daerah sangatlah penting dan fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, ” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk mengatakan, dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat terbentuk ekosistem inovasi daerah yang terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah ini akan diajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat formil penetapan sebuah peraturan daerah.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi