DPRD Bondowoso Bentuk Pansus, Cara Tingkatkan PAD

Mar 11, 2025 - 22:06
Mar 11, 2025 - 22:07
 0
DPRD Bondowoso Bentuk Pansus, Cara Tingkatkan PAD

BONDOWOSO – DPRD Bondowoso membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sebagai upaya meningkatkan regulasi daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa Pansus ini bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.  

"Jangan sampai ada anggapan bahwa Pansus ini seperti melihat dengan kaca pembesar, nanti dikira macan. Kalau kucing dilihat pakai kaca pembesar, kan jadinya macan," ujar Ahmad Dhafir dalam rapat DPRD, Selasa (11/03/2025) malam.  

Menurutnya, salah satu Pansus yang dibentuk adalah Pansus PAD, yang memiliki tugas untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Pansus ini akan menggali potensi PAD yang belum termanfaatkan secara maksimal serta memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah.  

"Tujuan akhirnya adalah mengurangi ketergantungan daerah pada transfer dana dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil," jelasnya.  

Selain Pansus PAD, DPRD Bondowoso juga membentuk dua Pansus lainnya, yaitu Pansus Tata Tertib DPRD dan Pansus Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, serta Pemberhentian Kepala Desa (Kades).  

"Pansus Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades dibentuk dalam rangka menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang terbaru," lanjutnya.  

Ia menjelaskan bahwa saat ini, masa jabatan kepala desa dalam Perda masih enam tahun, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, masa jabatan tersebut telah diubah menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, Perda perlu direvisi agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.  

"Perda kita harus disesuaikan agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi Peraturan Bupati dalam pelaksanaan Pilkades 2025," terang Dhafir.  

Selain menyesuaikan masa jabatan, Pansus juga akan mengkaji pasal-pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kades yang mungkin perlu diperbarui.  

Menurut Dhafir, penyusunan regulasi daerah harus dilakukan dengan cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.  

"Pansus ini akan bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar hukum, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif," tambahnya.  

DPRD Bondowoso berharap hasil kerja Pansus dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah, baik dalam peningkatan PAD maupun dalam penyusunan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

"Semoga dengan adanya Pansus ini, regulasi daerah semakin baik dan potensi PAD bisa lebih maksimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow