Sengkarut Pemdes Padasan, BPD dan Tomas Audiensi ke DPRD Bondowoso, Minta Solusi Konkret

BONDOWOSO– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan, Kecamatan Pujer, bersama sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso.
Mereka menyampaikan berbagai persoalan serius yang menjerat Pemerintahan Desa (Pemdes) Padasan dan meminta solusi konkret dari para wakil rakyat.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD, perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
Dalam pertemuan itu, BPD menyoroti krisis tata kelola pemerintahan desa yang dianggap semakin memburuk.
Ketua BPD Padasan, Munawwaroh, menyampaikan bahwa kepala desa, Faldy Arie Djordy, telah absen dari tugas lebih dari 30 hari kerja tanpa kejelasan.
Kades Faldy diketahui sedang menghadapi proses hukum di Polres Bondowoso atas dugaan penggelapan tiga unit kendaraan milik warga.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bondowoso juga tengah menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang melibatkan kades dan perangkatnya.
“BPD sudah mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara yang kemudian dikabulkan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Bondowoso. Namun hingga kini, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” ungkap Munawwaroh, Jumat (25/7/2025).
Tak hanya itu, BPD juga telah mengusulkan pemberhentian secara definitif kepada Bupati Bondowoso karena selama masa pemberhentian sementara, sang kades tidak menunjukkan perbaikan maupun komunikasi terkait tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.
Selain kepemimpinan yang vakum, BPD juga menyoroti praktik monopoli jabatan oleh salah satu perangkat desa.
Perangkat tersebut merangkap sebagai Kaur Perencanaan, operator desa, hingga petugas keagamaan (mudin), yang mengganggu kinerja dan fungsi perangkat lainnya.
“Ini mencerminkan tidak sehatnya pemerintahan desa. Kami meminta DPMD melakukan pembinaan langsung dan berkala terhadap perangkat Desa Padasan,” tegas Munawwaroh.
Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
Akibat tidak dilaksanakannya program Dana Desa pada 2024, Desa Padasan kini tak bisa mengakses anggaran tahun 2025 karena pertanggungjawaban sebelumnya belum diselesaikan. Kondisi ini membuat pembangunan dan pelayanan publik terhambat.
BPD juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset desa, terutama Tanah Kas Desa (TKD). Di antaranya, hasil sewa TKD tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa, tidak ada Perdes yang mengatur pengelolaannya, penyewaan melebihi masa jabatan kepala desa, bahkan ada lahan TKD yang digadaikan dan diduga mengalami perubahan status kepemilikan secara tidak sah.
“Bahkan ada dugaan keterlibatan mantan Ketua BPD dalam penyewaan TKD ke pihak ketiga,” ujar Munawwaroh.
Dari seluruh permasalahan tersebut, BPD berharap audiensi ini menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh.
Mereka meminta DPRD dan OPD terkait untuk menindaklanjuti dan merekomendasikan penanganan sesuai dengan kewenangan yang ada.
"Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan akibat carut-marut pemerintahan desa yang tak kunjung diperbaiki," kata salah satu anggota BPD dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyatakan pihaknya akan membahas temuan yang sudah disampaikan BPD secara lebih serius di internal komisi, sebelum menyampaikannya ke Bupati Bondowoso untuk ditindaklanjuti secara khusus.
“Persoalan seperti ini harus segera ditangani agar tidak meluas. Kami akan rekomendasikan agar eksekutif mengambil langkah khusus dalam pembenahan pemerintahan Desa Padasan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD lainnya, Ahmad Mansur, menekankan pentingnya peran aktif BPD dalam penyusunan dan pengawasan APBDes.
Ia menyoroti tidak berjalannya perencanaan anggaran desa sebagai penyebab utama stagnasi pemerintahan desa.
“APBDes seharusnya dibahas bersama BPD dan disahkan maksimal pada 31 Desember. Jika tidak ada sinergi antara kades dan BPD, maka roda pemerintahan tidak akan berjalan,” jelas Mansur.
Imbas dari kekacauan tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak program desa yang mangkrak, termasuk program pemberdayaan UMKM yang terhenti karena tidak ada dukungan dari pemerintah desa.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Bondowoso, Lukman Zafata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara kepala desa sejak Juni 2025 dan Bupati telah mendisposisikan pemberhentian definitif. Seorang ASN telah ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa.
“Kami akui ini kelalaian kami. Penyaluran dana desa yang macet menjadi pelajaran penting agar pengawasan kami ke depan lebih ketat,” ujar Lukman.
DPRD dan Pemkab Bondowoso sepakat untuk terus mengawal pemulihan pemerintahan Desa Padasan.
DPMD berkomitmen memberikan pendampingan intensif agar dana desa bisa kembali disalurkan dan pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
What's Your Reaction?






