Kades Menghilang, Perangkat Urunan Operasional Desa, Warga Padasan Meradang, Camat Pujer Bondowoso Diminta Segera Copot Faldy Arie Djordi
Kades Menghilang, Perangkat Urunan Operasional Desa, Warga Padasan Meradang, Camat Pujer Bondowoso Diminta Segera Copot Faldy Arie Djordi

BONDOWOSO– Ketidakhadiran Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Faldy Arie Djordi, berbuntut panjang. Kamis, 8 Mei 2025, seluruh perangkat desa menggelar audiensi dengan Camat Pujer, Muttakin, di kantor desa setempat. Mereka datang dengan satu tuntutan tegas: Faldy segera dicopot dari jabatannya.
Sudah berminggu-minggu Faldy tak pernah muncul di balai desa. Tak ada surat tugas, tak ada pemberitahuan resmi. Kehilangannya bukan cuma meninggalkan tanda tanya, tapi juga kerusakan sistem pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar.
“Pelayanan desa lumpuh. Urusan administrasi terbengkalai. Warga mengeluh, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Perangkat desa urunan operasional desa,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya disamarkan.
Suaranya terdengar geram. “Kami ini sampai patungan buat beli kertas, perbaiki genteng ruang pelayanan yang bocor ini kami juga berencana patungan, dan kami terpaksa urunan urus kebutuhan kantor,” ujarnya dengan nada geram.
Lebih jauh, perangkat desa mengaku kecewa karena justru dituduh menggadaikan tanah kas desa. Tuduhan itu, kata mereka, tak berdasar. Ironisnya, yang diduga menggadaikan tanah kas desa justru internal keluarga sang kepala desa. “Fitnah ini membuat kami semakin mantap meminta pencopotan Faldy,” lanjutnya.
Sejumlah perangkat pun berencana mengusut penggunaan tanah kas desa.
"Kami berencana akan mengusut penggunaan tanah kas desa yang selama ini diduga banyak tidak masuk ke APBDes," ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini mempertegas desakan agar Bupati Bondowoso segera turun tangan.
Para perangkat desa pun mendesak agar pemberhentian itu segera diurus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, karena sudah banyak yang dirugikan.
Camat Pujer, Muttakin, mengonfirmasi bahwa proses pemberhentian telah dimulai sejak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melayangkan surat resmi.
“Surat BPD itu menjadi dasar bagi kami untuk memproses pemberhentian. Sudah ada pembahasan bersama Asisten Daerah dan Kepala DPMD. Desa Padasan masuk daftar yang akan segera ditindaklanjuti,” jelas Muttakin.
Ia juga meminta perangkat desa untuk menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan audiensi ke DPMD. “Kalau mereka langsung ke kabupaten, nanti justru camat yang disalahkan. Tapi yang pasti, prosesnya sudah berjalan,” katanya.
Semua masyarakat dan para perangkat Desa Padasan kini menanti langkah tegas pemerintah kabupaten. Sementara pelayanan publik terus terseok-seok, dan kepercayaan warga sudah runtuh, Faldy masih menghilang tanpa jejak.
What's Your Reaction?






