Kasus Wartawan Mojokerto, Ini Batas Tegas Jurnalistik dan Tindak Pidana Menurut Wakil Ketua JMSI
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan di Mojokerto menjadi sorotan. JMSI menegaskan tindakan tersebut bukan praktik jurnalistik, melainkan tindak pidana yang melanggar UU Pers dan KUHP.
MOJOKERTO — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto menjadi sorotan serius dan menegaskan batas tegas antara praktik jurnalistik dan tindak pidana.
Wakil Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Eko Pamuji, menilai tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pers.
Berdasarkan kronologi yang beredar, pelaku diduga menggunakan identitas sebagai wartawan untuk menekan korban dengan ancaman publikasi informasi, lalu meminta sejumlah uang agar berita tidak disebarluaskan.
Bahkan, aparat kepolisian disebut melakukan operasi tangkap tangan saat proses transaksi berlangsung.
Eko Pamuji menegaskan, secara normatif tindakan tersebut telah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan untuk kepentingan publik, melalui proses verifikasi, serta mematuhi kode etik.
“Ketika aktivitas itu berubah menjadi alat tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi kerja pers, melainkan tindak pidana,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pers yang menilai praktik meminta uang agar berita tidak dipublikasikan bukanlah sengketa pers.
Artinya, mekanisme seperti hak jawab maupun hak koreksi tidak relevan dalam kasus tersebut.
“Sejak awal tidak ada niat jurnalistik yang sah, sehingga ini murni tindakan pemerasan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa profesi wartawan tidak kebal hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Dalam kasus ini, pelaku dinilai telah menyalahgunakan legitimasi profesi untuk membangun tekanan psikologis terhadap korban.
“Ini bentuk deviasi serius dari fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi alat pemerasan,” ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Unsur ancaman, paksaan, dan keuntungan ekonomi dinilai terpenuhi, terlebih adanya permintaan uang agar informasi tidak dipublikasikan.
Hal itu memperkuat adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan tersebut.
Meski demikian, kasus ini juga membuka persoalan struktural dalam ekosistem pers di Indonesia.
Salah satunya adalah lemahnya verifikasi identitas wartawan dan perusahaan media.
Banyak individu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan tanpa berada dalam sistem perusahaan pers yang terverifikasi.
Selain itu, rendahnya literasi masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers juga menjadi celah.
Akibatnya, korban lebih mudah terintimidasi dan memilih jalan pintas melalui transaksi.
Eko Pamuji menilai solusi atas persoalan ini harus dilakukan secara sistemik.
Pertama, penguatan verifikasi dan sertifikasi wartawan melalui uji kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers.
Kedua, peningkatan edukasi publik terkait hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ketiga, penegakan hukum yang konsisten terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.
“Kasus seperti ini harus diproses transparan agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Keempat, penguatan kontrol internal di ruang redaksi, termasuk terhadap wartawan lepas atau kontributor.
Menurutnya, perusahaan media harus memastikan standar etika tetap dijalankan secara ketat.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi juga mencerminkan persoalan integritas dalam praktik jurnalistik.
Jika tidak ditangani serius, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.
“Pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan tindak kriminal harus terus ditegakkan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?