DPRD Sampang Setujui Raperda APBD 2026 untuk Perkuat Pelayanan Publik
DPRD Kabupaten Sampang resmi menyetujui Raperda APBD 2026 senilai Rp1,98 triliun dalam rapat paripurna. Anggaran ini diproyeksikan memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah setelah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan eksekutif.
KABAR RAKYAT,SAMPANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna Lantai II DPRD Sampang, Jumat (28/11/2025).
Keputusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2026 yang disepakati bersama memiliki total nilai Rp1,98 triliun. Rincian anggaran ini dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan mengacu pada landasan hukum, yakni Permendagri No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 serta Permendagri No. 33/2017 tentang teknis penyusunan APBD.
Persetujuan ini juga telah memenuhi batas waktu penyampaian, yakni paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton. Dalam laporannya, ia memaparkan proyeksi Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp1,914 triliun. Angka tersebut didominasi oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,514 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp427,12 miliar.
“Sementara itu, Belanja Daerah Kabupaten Sampang diproyeksikan lebih tinggi dari pendapatan, yakni Rp1,982 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,590 triliun, Belanja Modal Rp103,82 miliar, Belanja Tak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp283,20 miliar,” ujarnya. Politisi Gerindra itu menambahkan bahwa Banggar menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dan membiayai program prioritas secara efektif meski terjadi penurunan transfer pusat.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa tujuan utama penetapan APBD adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Kami berharap APBD 2026 dimanfaatkan sebaik-baiknya. Setiap program dan anggaran yang disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang,” tegas Rudi.
Dari pihak eksekutif, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Banggar dalam membahas Raperda tersebut. Ia mengatakan bahwa saran dan koreksi dari fraksi-fraksi akan menjadi masukan penting bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Meskipun sudah disetujui di Gedung Graha Paripurna, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disepakati wajib dikirimkan ke tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur akan melakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Persetujuan Raperda ini menandai komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Bupati Slamet Junaidi mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan signifikan bagi masyarakat Sampang.
Penulis: Cak Jum
What's Your Reaction?