Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sumbersalak, Korkab Mengaku di Ambil Alih APH

Informasinya, kasus ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tapi hingga saat ini saya belum dihubungi langsung oleh APH. Pendamping saya sudah dipanggil, namun saya belum dimintai keterangan.

Jun 11, 2025 - 22:35
Jun 11, 2025 - 22:37
 0  75
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sumbersalak, Korkab Mengaku di Ambil Alih APH
Ilustrasi (istimewa)

BONDOWOSO– Dugaan penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sumbersalak, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terus menjadi perhatian publik. 

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bondowoso, Wawan Purwadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan tersebut.

Menurut Wawan, sejak mencuatnya isu tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Kami sudah memanggil KPM, mengonfirmasi mereka satu per satu, mengecek kesesuaian bantuan yang diterima dengan data yang ada di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), hingga melakukan pengecekan rekening milik KPM," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Hasil dari rangkaian pemeriksaan tersebut, lanjut Wawan, telah dilaporkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Kasus. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal memeriksa rekening agen penyalur bantuan.

"Saya ini bukan penyidik, jadi saya tidak punya kewenangan memeriksa transaksi di rekening agen. Informasinya, kasus ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tapi hingga saat ini saya belum dihubungi langsung oleh APH. Pendamping saya sudah dipanggil, namun saya belum dimintai keterangan," jelasnya.

Wawan juga menyampaikan bahwa sudah ada audit internal berupa cetakan e-koran rekening KPM. Namun hasilnya belum bisa disimpulkan secara menyeluruh. 

“Ibarat masakan, masih belum matang. Ada pengakuan dari KPM bahwa bantuan yang diterima tidak sesuai. Setelah dicek ke DTKS memang benar tidak sesuai. Tapi saat dicek ke rekening, dana ternyata masuk. Yang jadi pertanyaan kemudian adalah, apakah dana itu sampai ke tangan KPM atau tidak? Di sinilah peran agen penting untuk diperiksa, dan itu bukan ranah saya,” paparnya.

Dari total kasus yang diperiksa, Wawan menyebut hanya sebagian kecil yang terindikasi bermasalah. 

“Dari seratusan lebih KPM, hanya sekitar 15 yang bermasalah, tapi datanya masih akan saya pastikan kembali,” tambahnya.

Terkait kabar beredarnya informasi bahwa buku tabungan KPM dititipkan ke agen atau pihak penyalur, Wawan menjelaskan bahwa situasinya beragam. 

“Ada yang menitipkan karena saat ke agen bantuan belum cair, jadi diminta menunggu. Ada juga yang tidak pernah menerima kartu, tetapi setelah dicek, uang bantuan masuk ke rekening. Bahkan sempat ditemukan rekening atas nama BNI Jawa Barat, padahal KPM berada di Bondowoso. Namun setelah koordinasi antara BNI Bondowoso dan BNI Jabar, masalah itu bisa diselesaikan dan bantuan berhasil dicairkan,” terangnya.

Wawan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pendamping PKH dalam kasus dugaan penyelewengan ini. 

“Jika ada pendamping yang terlibat, kami pasti beri sanksi secara berjenjang. Bahkan sanksi terberatnya adalah pemberhentian. Tapi yang disangka saat ini adalah agen, dan itu di luar jangkauan kami. Kalau APH bisa masuk, karena mereka punya kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa secara kelembagaan, kewajiban Kemensos sudah ditunaikan jika dana sudah masuk ke rekening KPM. 

"Kami fokus pada pemantauan KPM dan pendamping. Kalau dana sudah masuk ke rekening, berarti dari sisi penyaluran sudah sesuai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan korwil kami, dan korwil sempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa pendamping tidak terlibat,” tegasnya.

Terkait edukasi ke masyarakat, Wawan memastikan bahwa sosialisasi mengenai larangan menitipkan kartu atau rekening kepada pihak lain sudah dilakukan dan masih terus dilakukan hingga sekarang. 

"Kami sudah sampaikan kepada KPM bahwa rekening adalah tanggung jawab pribadi dan tidak boleh dititipkan. Tapi tentu pengawasan harus terus ditingkatkan," imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Wawan mengakui bahwa pengawasan dari pihaknya masih belum maksimal. 

“Saya menyadari sebagai Korkab saya belum optimal dalam melakukan pengawasan, namun saya berkomitmen untuk terus memperbaikinya. Kami juga mohon bantuan masyarakat, jika mengetahui kasus serupa, segera lapor ke kami. Kita semua harus menjaga agar program bantuan pemerintah ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow