Gus Fawait Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masuk Payung Hukum Nasional

Jun 5, 2026 - 16:59
 0
Gus Fawait Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masuk Payung Hukum Nasional
Bupati Jember Muhammad Fawait hadir secara daring dalam.

KABAR RAKYAT, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk melindungi dan memberdayakan pedagang pasar tradisional. Komitmen tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang digelar Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Universitas Jember (UNEJ), di Gedung Soedjarwo UNEJ, Jumat (5/6/2026).

Menurut Fawait, perlindungan terhadap pasar tradisional harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Karena itu, ia mendukung hadirnya payung hukum nasional yang dapat memperkuat posisi pedagang pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern dan perkembangan perdagangan digital.

Dalam pemaparannya melalui siaran langsung, Fawait menyebut keberpihakan kepada sektor informal telah diwujudkan sejak awal masa kepemimpinannya. Salah satunya melalui kebijakan penurunan retribusi pasar tradisional yang sebelumnya mengalami kenaikan signifikan.

“Sebelum masuk pendopo, saya menandatangani usulan penurunan retribusi pasar tradisional. Saat itu kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen. Faktanya, kebijakan tersebut tidak meningkatkan pendapatan daerah dan justru memberatkan pedagang,” ujarnya.

Menurut Fawait, pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, keberlangsungan pasar tradisional perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah di semua tingkatan.

Ia menambahkan, kebijakan pembangunan ekonomi harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Fawait juga menyoroti peran strategis Universitas Jember dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi terbesar di kawasan Tapal Kuda itu telah memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember.

“Universitas Jember merupakan aset penting bagi Kabupaten Jember. Kehadirannya memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi sekaligus menjadi pusat pertumbuhan kawasan perkotaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

Menurut Bayu, regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ekspansi ritel modern hingga perubahan pola perdagangan berbasis digital.

“RUU ini penting untuk melindungi pedagang kecil yang mayoritas berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah agar daya saingnya tetap terjaga, termasuk dalam akses permodalan dan distribusi barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini perlindungan terhadap pasar tradisional masih bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Karena itu, diperlukan payung hukum nasional yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada pedagang pasar.

“Pasar tradisional bukan hanya pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga ruang interaksi sosial dan budaya masyarakat. Karena itu, keberadaannya harus dilindungi dan diberdayakan melalui kebijakan nasional,” katanya.

Bayu berharap pengalaman Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengelola dan melindungi pasar tradisional dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Di sisi lain, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan secara aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Partisipasi publik yang bermakna menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai pendengar, melainkan bagian dari proses perumusan kebijakan. Masyarakat berhak memperoleh informasi, menyampaikan pandangan, serta mengetahui bagaimana aspirasinya dipertimbangkan dalam proses legislasi,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menyediakan riset dan kajian ilmiah yang dapat memperkuat kualitas kebijakan publik, termasuk dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. (zan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow