Isu Miring Dibantah, Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Lamongan Sesuai RAB
DPRKP-CK Lamongan memastikan proyek revitalisasi Lapangan Gajah Mada berjalan sesuai spesifikasi dan membantah isu negatif terkait kerusakan fasilitas serta tanaman mati.
LAMONGAN – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi atas isu negatif yang beredar di media sosial terkait proyek revitalisasi Lapangan Gajah Mada di Jalan Sumargo.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Sukomulyo ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mempercantik tata kota sekaligus menyediakan ruang publik berkualitas bagi masyarakat. Revitalisasi ini menggunakan anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp924 juta.
Program tersebut tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan transformasi ruang publik menjadi kawasan yang lebih representatif. Hal itu ditandai dengan penanaman 16 pohon siwalan sebagai ikon lokal, tanaman hias, serta pohon pule yang menghadirkan suasana asri.
Selain itu, fasilitas pendukung juga dibangun, mulai dari kolam, instalasi batu alam, pencahayaan dekoratif, sistem drainase, hingga atraksi air mancur yang menjadi daya tarik utama kawasan.
Kepala DPRKP-CK Lamongan, M. Fachrudin Ali Fikri, menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan proyek telah dilakukan sesuai aturan dan melalui pengawasan ketat.
“Secara pengerjaan sudah tidak ada masalah dan dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Air mancurnya juga berfungsi dengan baik, ketinggian pancarannya sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia juga membantah kabar mengenai adanya tanaman yang mati dalam proyek tersebut. Menurutnya, seluruh tanaman telah tertanam dengan baik dan dalam kondisi hidup.
“Semua tanaman sudah tertanam dan kondisinya saat ini hidup, tidak ada yang mati,” tegasnya.
Hadirnya taman tematik ini tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika kota. Dengan fitur air mancur menari yang dilengkapi lampu warna-warni, Lapangan Gajah Mada kini diproyeksikan menjadi pusat aktivitas baru masyarakat.
Pemerintah daerah berharap kawasan ini dapat menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus pusat interaksi sosial warga Lamongan.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memanfaatkan fasilitas publik tersebut secara optimal.
Penulis : yoga
What's Your Reaction?