Jalan Bendungan Trenggalek Rusak Parah, Warga Soroti Aktivitas Tambang
Kerusakan jalan di Desa Sengon dan Desa Ngares, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, kembali diprotes warga. Dalam hearing bersama DPRD, masyarakat menyoroti aktivitas kendaraan berat dan dugaan tambang berizin belum lengkap yang dinilai memperparah kerusakan infrastruktur.
TRENGGALEK — Kerusakan jalan di Desa Sengon dan Desa Ngares, Kecamatan Bendungan, kembali memicu keluhan warga. Infrastruktur yang kian rusak itu akhirnya diadukan langsung ke DPRD Trenggalek melalui hearing bersama Komisi III dan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).
Pertemuan yang digelar di gedung DPRD tersebut turut dihadiri jajaran Dinas PUPR Trenggalek serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Warga datang membawa keresahan soal kondisi jalan yang dinilai semakin membahayakan pengguna.
Dalam hearing itu, masyarakat menyoroti tingginya lalu lalang kendaraan bertonase besar yang disebut menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Bendungan.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut juga ikut menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legalitas operasional tambang sekaligus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kerusakan infrastruktur.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni, mengatakan hearing digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Ngares dan Desa Sengon.
“Hari ini terkait hearing dari masyarakat Desa Ngares dan Desa Sengon terkait adanya permasalahan infrastruktur yang ada di daerah dua desa itu,” ujar Arik usai rapat.
Menurutnya, persoalan tambang menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut. Sebab, warga menilai aktivitas kendaraan berat dari kawasan tambang memperparah kondisi jalan yang sudah rusak.
“Yang utama hari ini temanya ada penambangan yang izinnya memang belum komplit,” katanya.
Dari hasil pembahasan, Dinas PUPR Trenggalek disebut telah menyampaikan rencana evaluasi sekaligus kemungkinan perbaikan jalan melalui APBD Perubahan 2026 atau pada awal tahun anggaran 2027.
“Dari pihak OPD PUPR tadi sudah diberi janji, semoga tidak janji manis. Katanya nanti akan dievaluasi di 2026 PAK atau awal 2027,” ujar Arik.
Meski demikian, Arik menilai kerusakan jalan di Bendungan tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada aktivitas tambang. Ia menyebut mobilitas kendaraan besar di kawasan tersebut memang sangat tinggi karena adanya berbagai proyek pembangunan.
“Karena memang lalu lalangnya kendaraan besar ini sangat luar biasa. Ngisor didandani dhuwur pecah, dhuwur didandani ngisor pecah,” ungkapnya.
Politisi dari daerah pemilihan Bendungan itu memastikan akan terus mengawal aspirasi warga hingga proses perbaikan benar-benar terealisasi dan tidak berhenti sebatas wacana.
“Kalau tidak, saya akan di pihaknya masyarakat,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, pihak perusahaan tambang tidak tampak hadir. Ketidakhadiran itu disayangkan DPRD karena dinilai menghambat komunikasi langsung dengan warga terdampak.
“Itu yang bikin saya kecewa. Harusnya pihak PT hadir kalau memang ada tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun paling tidak komunikasi dengan warga sekitar,” katanya.
Arik juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam persoalan pertambangan karena seluruh proses perizinan berada di bawah kendali pemerintah provinsi.
“Kalau tambang memang kita tidak punya wewenang penuh di kabupaten karena perizinannya ada di provinsi,” jelasnya.
Keluhan warga Bendungan ini menambah daftar persoalan infrastruktur di wilayah pinggiran Trenggalek yang terus tertekan aktivitas kendaraan berat. Warga berharap hearing tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret agar jalan kembali aman dan layak dilintasi masyarakat sehari-hari.
Penulis : Winoto Hadi
What's Your Reaction?