Atasi Kabel Semrawut, Pemkab Jember Siapkan Regulasi Utilitas Listrik dan Internet

JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jember tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menata infrastruktur utilitas, khususnya kabel listrik dan jaringan internet.
Langkah tersebut diambil mengingat kondisi tata kelola kabel utilitas di Jember semrawut dan berdampak negatif terhadap estetika kota, kenyamanan publik, hingga potensi kerugian daerah.
Sebagai tahap awal, delegasi gabungan dari Pemkab dan DPRD Jember melakukan studi banding ke Kabupaten Gresik, Senin (16/6/2025). Rombongan terdiri dari perwakilan Komisi C DPRD, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, Dinas PU Bina Marga, serta Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menjelaskan bahwa Gresik dipilih karena telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Utilitas sejak tahun 2020.
“Berdasarkan arahan dari Kanwil Kemenkumham, kami ingin mempelajari langsung pelaksanaan dan evaluasi dari Perda Utilitas di Gresik sebagai referensi penyusunan regulasi di Jember,” tuturnya, Senin (17/6/2025).
Berbagai permasalahan muncul di Jember akibat ketiadaan pengaturan yang sistematis, seperti pemasangan kabel yang semrawut, gangguan terhadap fasilitas umum, hingga kesulitan dalam pendataan penyedia layanan internet.
Diskominfo bahkan mengaku kesulitan membedakan antara penyedia resmi dan ilegal karena belum adanya regulasi yang jelas.
Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jember, Erna Indri Astuti, menyebut salah satu konsep yang akan diadopsi adalah sistem satu tiang untuk satu utilitas. “Dengan konsep satu tiang, penataan akan lebih sistematis dan kabel-kabel tidak akan tampak berantakan lagi,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Gresik Tri Handayani Setyarini memaparkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Gresik menjadi payung hukum utama dalam penataan utilitas.
“Strategi kami mencakup regulasi, inspeksi, pendataan, partisipasi publik, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan masyarakat,” terangnya.
Meski demikian, dia mengakui Perda tersebut masih memiliki keterbatasan karena belum menyesuaikan sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang kini berlaku secara nasional.
“Kalau Jember ingin menyusun Perda baru, bisa langsung mengakomodasi sistem OSS agar lebih adaptif dengan kebijakan pusat,” sarannya.
Sebagai tindak lanjut, Gresik menyerahkan sejumlah dokumen referensi kepada rombongan Jember. Materi tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan regulasi utilitas yang lebih komprehensif dan kontekstual untuk Jember.
What's Your Reaction?






