Kasus Pengeroyokan di Bondowoso, Enam Warga Locare Diduga Aniaya Warga Binakal, Korban Lapor Polisi
Kasus pengeroyokan di Bondowoso menimpa Samhadi, warga Binakal, yang diduga dianiaya enam warga Desa Locare. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini
BONDOWOSO – Aksi pengeroyokan diduga dilakukan Enam orang oknum warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terhadap seorang pria bernama Samhadi (34), warga Kecamatan Binakal.
Insiden ini menambah daftar kasus kekerasan yang tengah menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian setempat. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Curah Dami/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Maret 2026.
Korban, Samhadi (34), mengaku menjadi sasaran pengeroyokan secara brutal oleh enam orang terduga pelaku. Ia menyebut dirinya dipukul, ditendang, hingga dipegang secara paksa saat berada di lokasi kejadian.
Dalam laporan resminya, korban menegaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Aksi tersebut berlangsung cepat dan tanpa ampun.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Locare, Kecamatan Curahdami,” ujar Samhadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan tersebut diduga melibatkan enam orang terlapor. Identitas mereka masing-masing berinisial AR, YD, MY, HS, AH, dan DD.
Keenam terduga pelaku disebut secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka fisik. Aksi tersebut diduga dilakukan secara terkoordinasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Di antaranya pipi kiri dan dahi mengalami pembengkakan, luka di kepala bagian kiri di atas telinga, serta nyeri pada rusuk kanan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami pusing setelah insiden pengeroyokan tersebut, yang diduga akibat benturan keras saat kejadian berlangsung.
Sofyan Kanit Reskrim Polsek Curahdami membenarkan telah terjadi dugaan pengeroyokan
"Korban sudah membuat laporan resmi dan telah dilakukan visum di RS Bhayangkra Bondowoso. namun hasilnya masih belum keluar,'" ujarnya lewat sambungan telepon.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan, bahwa korban sudah dimintai keterangan berserta saksi kejadian di lokasi.
Kasus ini disangkakan diduduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 ayat (1) dan atau Pasal 466 terkait penganiayaan secara bersama-sama.
Hingga saat ini, status keenam terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Aparat terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut," ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan mendalami kasus ini secara serius guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi korban.
What's Your Reaction?