Kejari Banyuwangi Kembalikan Barang Bukti Puluhan Motor Berstatus Inkrah, Pemilik Bisa Ambil Tanpa Biaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengembalikan puluhan kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pemilik bisa mengambil tanpa dipungut biayaKejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengembalikan puluhan kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti dalam perkara pidana. Kendaraan-kendaraan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan putusan pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus menjadi terobosan baru untuk mempercepat pengembalian barang bukti. "Ini merupakan upaya kami memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat," kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, Jumat (7/03/2025). Putu Oka menyebut, total sebanyak 45 sepeda motor yang telah inkrah sejak tahun 2014 hingga 2024 dan siap dikembalikan kepada pemiliknya. "Pemilik sah bisa mengambil kendaraannya secara gratis di Kejari Banyuwangi, tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," sambungnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor dan pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana untuk segera mengambilnya di Kejari Banyuwangi. "Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip SIAP (Santun, Ikhlas, Akuntabel, Prima)," ujarnya.

Mar 8, 2025 - 10:30
Mar 8, 2025 - 10:30
 0
Kejari Banyuwangi Kembalikan Barang Bukti Puluhan Motor Berstatus Inkrah, Pemilik Bisa Ambil Tanpa Biaya
Barang Bukti kendaraan bermotor di gudang Kejaksaan Negeri Banyuwangi

KABAR RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengembalikan puluhan kendaraan bermotor yang sempat menjadi barang bukti dalam perkara pidana.

Kendaraan-kendaraan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan siap dikembalikan kepada pemiliknya yang sah sesuai dengan putusan pengadilan.

Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus menjadi terobosan baru untuk mempercepat pengembalian barang bukti.

"Ini merupakan upaya kami memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat," kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, Jumat (7/03/2025).

Putu Oka menyebut, total sebanyak 45 sepeda motor yang telah inkrah sejak tahun 2014 hingga 2024 dan siap dikembalikan kepada pemiliknya.

"Pemilik sah bisa mengambil kendaraannya secara gratis di Kejari Banyuwangi, tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," sambungnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan bermotor dan pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana untuk segera mengambilnya di Kejari Banyuwangi.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip SIAP (Santun, Ikhlas, Akuntabel, Prima)," ujarnya.***

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi