Kepastian Hukum Belum Jelas, Kekosongan Kapala Desa Terancam Berkepanjangan

Kekosongan kepemimpinan di tingkat desa terancam berkepanjangan di Kabupaten Bondowoso. Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sedianya digelar November 2025 resmi ditunda, menyusul belum turunnya regulasi dari pemerintah pusat. Padahal, sejumlah desa sudah bersiap menghadapi transisi kepemimpinan.

Jun 27, 2025 - 15:54
Jun 27, 2025 - 16:08
 0  36
Kepastian Hukum Belum Jelas, Kekosongan Kapala Desa Terancam Berkepanjangan
ilustrasi (istimewa)

BONDOWOSO— Kekosongan kepala desa terancam berkepanjangan di Kabupaten Bondowoso.

Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sedianya digelar November 2025 resmi ditunda, menyusul belum turunnya regulasi dari pemerintah pusat. Padahal, sejumlah desa sudah bersiap menghadapi transisi kepemimpinan.

Langkah ini, menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Bondowoso Abdul Majid, diambil sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyikapi dinamika hukum.

Meski anggaran Pilkades telah diakomodasi dalam APBD 2024, tahapan teknis kini tertahan.

“Proses persiapan sudah jalan, tapi pusat belum beri lampu hijau. Tanpa dasar hukum, kita tidak berani melangkah,” ungkap Majid, Jum'at (27/6/2025).

Ia mengakui, persiapan Pilkades idealnya memerlukan waktu minimal enam bulan. Dengan keterlambatan regulasi, pelaksanaan pada November menjadi tidak realistis.

“Kalau Perpu atau regulasi tidak turun segera, kita otomatis kehabisan waktu. Jangan sampai kita memaksakan dan justru menabrak aturan,” tegasnya.

Majid menambahkan, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala desa turut memicu kebutuhan penyesuaian teknis dan administratif. Namun hingga kini, payung hukum turunannya belum tersedia.

“Pusat minta daerah tunggu. Kami pilih patuh, demi menghindari cacat hukum dan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Pilkades serentak awalnya dijadwalkan digelar di 21 desa. Selain itu, lima desa lain masuk agenda pengisian kepala desa antar waktu (PAW). Namun dengan kondisi saat ini, nasib keduanya sama-sama menggantung.

“PAW pun ikut terdampak. Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal legalitas. Kami tidak ingin masyarakat desa jadi korban kebijakan tergesa,” papar Majid.

Sementara itu, DPRD dan Pemkab tetap melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk menyiapkan perangkat hukum lokal. Konsultasi lanjutan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim juga masih akan dilakukan.

“Meski Pilkades ditunda, Pansus tetap kerja. Kita pastikan ketika regulasi keluar, Bondowoso sudah siap tancap gas,” ujar politisi Gerindra itu.

Majid juga meminta masyarakat tidak terpancing informasi simpang siur. Ia menjamin, semua langkah yang diambil murni untuk menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Hal senada disampaikan Asisten I Pemkab Bondowoso, H. Imron. Ia menegaskan bahwa Pemkab memilih menyesuaikan seluruh langkah dengan roadmap yang telah disusun DPMD, sembari menanti turunnya Peraturan Pemerintah (PP).

“Ya betul, pilkades ditunda ke 2026. Setelah PP turun, tahapan bisa kita mulai sejak awal tahun,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Langkah ini dipandang sebagai keputusan rasional di tengah kekosongan arah regulatif. Tanpa landasan hukum, pelaksanaan Pilkades dikhawatirkan akan membuka celah sengketa.

Kini, harapan tertuju pada kepastian dari Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur. Sebab, di balik tunda Pilkades ini, ada puluhan desa yang harus menjalani masa transisi kepemimpinan tanpa kejelasan arah.

“Yang kami jaga adalah kualitas dan keabsahan pemimpin desa. Jangan sampai hanya karena terburu-buru, kita mengorbankan stabilitas dan pelayanan publik di tingkat desa,” pungkas Majid.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow