Kericuhan Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris: Dampak Panjang bagi Karier Pengacara Razman Arif Nasution dalam Dunia Hukum Indonesia!

Feb 17, 2025 - 16:59
Feb 17, 2025 - 16:59
 0
Kericuhan Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris: Dampak Panjang bagi Karier Pengacara Razman Arif Nasution dalam Dunia Hukum Indonesia!
Ilustrasi pixabay

KABAR RAKYAT - Kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris menggemparkan dunia hukum Indonesia.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari, awalnya digelar tertutup karena materi sidang dinilai bermuatan asusila.

Namun, keputusan tersebut mendapat perlawanan dari terdakwa Razman Arif Nasution, yang kemudian memicu rangkaian peristiwa panas di ruang sidang.

Situasi menjadi semakin memanas ketika, setelah sidang diskors untuk menciptakan kondisi kondusif, Razman langsung menghampiri Hotman Paris.

Momen ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah oleh Hotman melalui akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, Razman terlihat mendekati Hotman dengan sikap emosional, memegang bahu dan menunjuk-nunjuk secara agresif, yang semakin memperkeruh situasi di ruang sidang.

Insiden Sidang yang Memanas

Kericuhan yang terjadi bukan hanya sekadar pergolakan emosional, tetapi juga menandakan pelanggaran tata tertib dan etika peradilan.

Kejadian semakin memuncak ketika salah satu pengacara pendamping Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke atas meja, menambah deretan aksi yang tidak profesional.

Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera melaporkan insiden tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, sebagai langkah untuk menjaga kehormatan lembaga pengadilan dan menegakkan aturan.

Dampak Hukum dan Langkah Terhadap Karier Razman Arif Nasution

Akibat dari insiden yang memanas itu, karier Razman sebagai pengacara kini berada di ujung tanduk. Selain dilaporkan oleh pihak pengadilan, Razman beserta timnya kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru, telah mengeluarkan ketetapan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman. Ketetapan ini merujuk pada berita acara pengambilan sumpah yang telah dilakukan sejak 2 November 2015, yang kini membuatnya kehilangan hak untuk menjalankan profesi advokat.

Selain itu, Razman juga dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.

Insiden ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam dunia hukum. Kericuhan sidang tidak hanya mengganggu proses peradilan, tetapi juga berpotensi merusak citra profesi hukum di Indonesia secara keseluruhan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow