Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Pembentukan Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing, Licin Dimusyawarahkan Kembali
Komisi I DPRD Banyuwangi memberikan rekomendasi agar pembentukan kelompok tani hutan Dusun Bedengan Desa Kluncing Kecamatan Licin untuk dimusyawarahkan kembali agar kepengurusan dan keanggotaannya disepakati bersama secara mufakat oleh warga maupun pemerintahan desa setempat
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Komisi I DPRD Banyuwangi memberikan rekomendasi agar pembentukan kelompok tani hutan Dusun Bedengan Desa Kluncing Kecamatan Licin untuk dimusyawarahkan kembali agar kepengurusan dan keanggotaannya disepakati bersama secara mufakat oleh warga maupun pemerintahan desa setempat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, SH usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut permohonan audensi yang diajuhkan oleh LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk penyelesaian legalitas atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kluncing atas pembentukan kelompok Tani Hutan warga setempat yang akan difasilitasi oleh Camat Licin, Asisten Pemerintahan serta SKPD terkait.
” Kita memberikan waktu dua minggu untuk penyelesaian SK Kelompok Tani Hutan di Desa Kluncing dengan mengundangkan hadirkan seluruh pihak karena selama ini terjadi sumbatan komunikasi sehingga ada rasa kekhawatiran Kades untuk menandatangani SK , ” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRd Banyuwangi.
Menurutnya, selama ini warga selaku pemohon SK Kelompok Tani Hutan, pemerintahan desa maupun dari pihak Perhutani Banyuwangi Barat belum pernah melakukan pertemuan secara resmi sehingga timbul keraguan maupun kekhawatiran dan pemerintahan desa.
” Jika Kades merasa khawatir untuk menandatangani SK pembentukan Kelompok Tani Hutan yang diajukan warga, sebenarnya hal itu bisa dikonsultasikan ke Camat Licin, ke Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi agar pelayanan kepada warga tidak tertunda terlalu lama , ” ungkap Rifa.
Selanjutnya Ketua LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, SH menyampaikan apresiasi kepada komisi I yang telah mengambil sikap DPRD dan pemerintah daerah atas persoalan terhambatnya proses legalitas atau penerbitan SK Kelompok Tani Hutan yang dajukan oleh warga Dusun Bedengan Desa Kluncing Kecamatan Licin.
” Padahal kalau kita bicara regulasi ya ngak ada masalah, sebenarnya problem ini timbul karena adanya isu-isu maupun masukan yang tidak beres, kita tidak tahu ada kepentingan apa dan siapa, yang informasinya hutan lindung tidak boleh untuk perhutanan sosial , ” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan ruang program perhutanan sosial dapat diterapkan baik di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.
” Masing-masing fungsi kawasan memiliki skema pemanfaatan yang spesifik untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ada masukan atau pemahaman yang keliru dan diplesetkan sehingga Kades tidak bersedia tanda tangan SK kelompok Tani Hutan yang diusulkan warganya , ” jelasnya.
Sementara pendamping Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing, Sulaiman Sabang berharap melalui RDP atau hearing bersama Komisi I DPRD Banyuwangi ini, persoalan legalitas atau SK Kelompok Tani Hutan tersebut bisa segera ada solusi penyelesaian.
” Kita bersama warga berharap, proses legalitas Kelompok Tani Hutan Desa Kluncing ini selesai sehingga upaya pengajuan akses legal ijin pengelolaan hutan dalam skema perhutanan sosial ke Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tuntas dan masyarakat segera merasakan manfaatnya , ” pungkas Ketua LSM GERAK ini.***
What's Your Reaction?