Pansus I DPRD Banyuwangi Lakukan Pengayaan Materi Raperda Inovasi Daerah

Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang inovasi daerah mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi

Oct 2, 2025 - 10:11
Oct 2, 2025 - 10:12
 0
Pansus I DPRD Banyuwangi Lakukan Pengayaan Materi Raperda Inovasi Daerah
Pansus I DPRD Banyuwangi menggelar rapat pembahasan Raperda Inovasi Daerah

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang inovasi daerah mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Banyuwangi, Raperda inovasi daerah ini bertujuan diantaranya untuk memastikan inovasi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar inisiatif individual.

Memfasilitasi ekosistem inovasi kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan, dan insentif bagi innovator dan melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, serta menjamin kemanfaatannya untuk Masyarakat.

Ketua Pansus I pembahasan Raperda inovasi daerah DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaksanakan rapat kerja internal maupun bersama eksekutif dalam rangka melakukan pengayaan materi untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada anggota dewan dan pemangku kepentingan mengenai latar belakang, tujuan, dan urgensi raperda tersebut.

“ Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal dalam pembahasan raperda untuk memastikan bahwa raperda tersebut didasarkan pada analisis yang kuat,memenuhi persyaratan hukum dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat , “ ucap Yayuk Bannar Sri Pangayom saat dikonfirmasi, Rabu (01/10/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dalam proses pembahasan Raperda inovasi daerah masih ada silang pendapat di eksekutif antara Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

“ Dalam pembahasan, masih ada perbedaan pendapat, Bappeda meminta usulan anggota dewan terkait dengan ketentuan sanksi masuk dalam materi Raperda. Sedangkan Bagian Hukum atas dasar fasilitasi di Kementerian, klausul sanksi tidak perlu dicantumkan , ” ucap Yayuk Bannar.

Untuk sementara, lanjut Yayuk, kelanjutan rapat pembahasan Raperda inovasi daerah ditunda sembari menunggu kesamaan pemahaman antara Bagian Hukum dan Bappeda terkait dengan ketentuan sanksi itu.

” Poin penting dalam raperda inovasi daerah ini adalah adanya landasan hukum bagi yang berinovasi , bukan hanya untuk perangkat daerah namun juga DPRD, pemerintahan desa dan masyarakat , ” pungkasnya.***

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi