Paripurna DPRD, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna Dewan

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna Dewan, Senin (8/09/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah se Banyuwangi.
Dalam nota pengantar Raperda tersebut, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan banyak apresiasi, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara, sebagai daerah yang nyaman, bersih, aman, dan tertib. skor kenyamanan dan keamanan Banyuwangi bahkan cukup tinggi, dan hal ini menjadi modal sosial yang sangat berharga untuk menjadikan Banyuwangi semakin kuat sebagai daerah tujuan wisata kelas dunia.
Capaian ini juga tergambar dari data pariwisata jasa akomodasi bulan Juli 2025. jumlah tamu hotel di Banyuwangi mencapai 76.865 orang, meningkat dibanding bulan sebelumnya. dari jumlah tersebut, 68.694 tamu atau 89,40 persen adalah wisatawan domestik, sementara 8.171 tamu atau 10,60 persen adalah wisatawan mancanegara. Lebih membanggakan lagi, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel Banyuwangi bulan Juli 2025 sebesar 43,17 persen, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata Jawa Timur (35,27 persen) maupun nasional (40,13 persen). untuk hotel berbintang, TPK di Banyuwangi mencapai 62,98 persen, menandakan wisatawan kelas menengah-atas semakin percaya untuk berkunjung.
“ Salah satu tantangan kita adalah bagaimana membuat wisatawan betah tinggal lebih lama. salah satu jawabannya adalah menciptakan lingkungan yang semakin nyaman, tertib, aman, dan bersih. dengan demikian, mereka bukan hanya datang dan singgah, tetapi juga ingin kembali dan merekomendasikan Banyuwangi ke dunia, “ ucap Bupati Ipuk dihadapan rapat paripurna.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar adalah bidang ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
“ Pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram serta bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan kegiatan dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram, “ ucap Bupati Ipuk.
Rancangan peraturan daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan di Kabupaten Banyuwangi yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dan guna mewujudkan visi dan misi daerah.
“ Dengan adanya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan, “ jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, maka ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi , pertama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang terdiri dari, Tertib lalu lintas dan angkutan jalan, Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial; dan tertib peran serta masyarakat;
Kedua penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Ketiga pembinaan, Keempat peran serta masyarakat, dan penguatan kelembagaan.
Dan konteks penting raperda ini. bukan sekadar soal aturan dan sanksi, tetapi untuk meneguhkan kesadaran budaya masyarakat Banyuwangi. Eksekutif ingin menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan ruang publik. dengan begitu, investor dan wisatawan merasakan keramahtamahan, masyarakat, mendapat kenyamanan, dan ekonomi daerah semakin tumbuh.
“ Dengan adanya raperda ini, kita berharap Banyuwangi semakin mantap menjadi daerah tujuan wisata yang bukan hanya indah secara alam, tetapi juga nyaman secara sosial. investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan banyuwangi akan semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tenteram, bersih, dan indah, “ ungkap Bupati Ipuk Fiestiandani.
Sebelum mengakhiri nota pengantarnya, Bupati Ipuk Fiestiandani membacakan sebuah pantun “ Ke Alas Purwo melihat rusa, singgah sebentar menikmati suasana. dengan raperda mari kita jaga, Banyuwangi indah, tertib, aman dan nyaman selamanya “.***
What's Your Reaction?






