Komitmen Berantas Pungli , Kejaksaan Negeri Banyuwangi Luncurkan Inovasi 'Konsultasi Pengambilan Barang Bukti Gratis'
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Luncurkan inovasi layanan publik yang diberi nama ” Konsultasi Pengambilan Barang Bukti Gratis ”. Inovasi tersebut merupakan sebuah komitmen kuat dalam upaya memberantas aktifitas pungutan liar atau punglim Calo maupun mafia Barang Bukti (BB)
KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri Banyuwangi Luncurkan inovasi layanan publik yang diberi nama ” Konsultasi Pengambilan Barang Bukti Gratis ”. Inovasi tersebut merupakan sebuah komitmen kuat dalam upaya memberantas aktifitas pungutan liar atau punglim Calo maupun mafia Barang Bukti (BB)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, S.H., M.H. menjelaskan, inovasi ini bertujuan mempermudah dan memastikan masyarakat dapat mengambil BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa dipungut biaya sepeser pun dan tanpa melalui pihak ketiga.
Layanan baru ini diwujudkan dengan pemasangan pamflet berisi barcode WhatsApp di beberapa lokasi strategis. Masyarakat cukup memindai (scan) barcode tersebut dan akan langsung terhubung dengan petugas resmi barang bukti Kejari Banyuwangi.
"Inovasi ini secara langsung menepis isu dan praktik tidak bertanggung jawab terkait pungutan ilegal dalam pengambilan BB yang sudah inkracht. Dengan terhubung langsung ke petugas, kami memastikan masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa calo, perantara, atau mafia BB," kata Putu Oka, Selasa (11/11/2025).
Pemasangan barcode tersebut dilaksanakan dibeberapa tempat antara lain, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, Pengadilan Negeri Kelas I A Banyuwangi, Mal Pelayanan Publik Banyuwangi dan PTSP Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Inovasi ini muncul sebagai jawaban atas keluhan dan persepsi negatif di masyarakat terkait pengambilan barang bukti di Kejari Banyuwangi yang harus membayar sejumlah uang. Tidak jarang, terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan bantuan pengambilan barang bukti dengan imbalan biaya tertentu.
"Bahkan di beberapa kasus, warga enggan mengurus hak mengambil Kembali BB karena terlanjur percaya bahwa proses pengambilan BB pasti akan dipungut biaya," terang Putu Oka.
Program ini juga memperkuat keberlanjutan inovasi Kejaksaan Negeri Banyuwangi Melayani Eksekusi Barang Bukti 'JAYA SAKTI' yang sebelumnya berhasil mengembalikan puluhan barang bukti kendaraan bermotor yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sebelumnya bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.***
What's Your Reaction?