71 Ribu Peserta BPJS PBI Bangkalan Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos

Sebanyak 71 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Bangkalan dinonaktifkan mulai 2026 akibat pemutakhiran data DTSEN. Dinas Sosial menegaskan kebijakan ini untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin

Feb 10, 2026 - 13:13
 0
71 Ribu Peserta BPJS PBI Bangkalan Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinsos
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 5, Bangkalan, yang menjadi pusat layanan dan koordinasi berbagai program bantuan sosial, termasuk pemutakhiran data dan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK

KABAR RAKYAT,BANGKALAN – Kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Bangkalan ramai dinonaktifkan mulai 2026. Kebijakan ini memicu keluhan masyarakat karena dinilai dilakukan secara mendadak, terutama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan.

PBI JK merupakan program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat mengakses layanan berobat tanpa biaya. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan. Dampaknya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Sukardi, menjelaskan penonaktifan tersebut mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Peserta yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pemutakhiran data. Salah satu faktornya, peserta masuk dalam DTSEN desil 6 sampai 10, yang artinya tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin,” kata Sukardi.

Ia menyebut, banyak peserta PBI yang kondisi ekonominya telah berubah, namun masih menggunakan kartu BPJS PBI. Kondisi ini membuat bantuan tidak tepat sasaran.

“Karena memang terjadi perubahan ekonomi. Awalnya menganggur, kemudian sudah bekerja. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, tetapi masih memegang kartu PBI,” ujar Sukardi kepada Kabarrakyat.id.

Sukardi mengakui sempat terjadi kegaduhan di lapangan, terutama pada awal penonaktifan ketika peserta hendak berobat di RSUD dan puskesmas.

“Senin dan Selasa kemarin memang sempat terjadi kegaduhan karena kartu peserta terblokir. Tapi sekarang sudah normal kembali. Ke depan akan ada rapat lanjutan, terutama melibatkan rumah sakit swasta yang sebelumnya belum ikut,” jelasnya.

Ia menegaskan, penonaktifan peserta PBI yang sudah mapan merupakan langkah penting agar kuota bantuan bisa dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Orang yang sudah mampu memang harus dinonaktifkan dari PBI. Supaya jatahnya bisa diberikan kepada warga lain yang lebih berhak,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan secara rutin, Sukardi memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan solusi melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

“Saat ini warga yang kontrol rutin di RSUD atau puskesmas akan diarahkan ke UHC. Kepesertaan bisa diurus kembali melalui reaktivasi dengan pembaruan desil, lewat pendataan ulang dan survei lapangan,” terangnya.

Di Bangkalan, tercatat sekitar 71 ribu penerima PBI JK dinonaktifkan dari total sebelumnya 688 ribu peserta. Dengan demikian, tersisa sekitar 638 ribu penerima, dengan rincian 50 ribu ditanggung APBD dan 21 ribu ditanggung APBN.

Sukardi juga mengingatkan adanya batas minimal kepesertaan aktif BPJS PBI yang harus dipenuhi daerah.

“Kalau tidak mencapai 80 persen kepesertaan aktif, maka statusnya bisa menjadi nonprioritas. Saat ini setelah penghapusan 71 ribu data, Bangkalan berada di angka 77 persen. Namun kebijakan akhir tetap berada di BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Mobile JKN, guna mengetahui posisi desil masing-masing.

Sukardi menegaskan, penerima bansos PBI JK harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memiliki NIK/KTP yang valid.

Di akhir pernyataannya, Sukardi berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kalau sudah mampu, seharusnya beralih ke BPJS mandiri. Itu akan sangat membantu pemerintah agar bantuan sosial bisa dinikmati warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Penulis : Luhur Utomo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow