Kecamatan Kapongan Situbondo Desak Pemdes Seletreng Segera Isi Kekosongan Perangkat Desa

Pemerintah Kecamatan Kapongan mendesak Pemdes Seletreng segera mengisi kekosongan perangkat desa demi menjaga optimalisasi pelayanan publik. Desakan ini menyusul aspirasi warga dan surat resmi BPD terkait jabatan kepala dusun yang kosong.

Jan 16, 2026 - 06:13
 0
Kecamatan Kapongan Situbondo Desak Pemdes Seletreng Segera Isi Kekosongan Perangkat Desa
Ilustrasi karikatur suasana Kantor Pemdes Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yang menggambarkan kekosongan perangkat desa.

KABAR RAKYAT,SITUBONDO – Pemerintah Kecamatan Kapongan menegaskan telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Seletreng terkait kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa yang hingga kini belum terisi.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mendorong optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa agar tidak terganggu akibat kekosongan struktur pemerintahan desa.

Camat Kapongan, Roy Hidayat, membenarkan adanya surat tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026). Ia menyebut surat itu pertama kali dilayangkan pada Desember 2025.

“Betul, Mas. Bulan Desember lalu kami sudah bersurat agar Pemdes Seletreng segera melaksanakan penjaringan untuk mengisi beberapa jabatan perangkat desa yang kosong,” ujar Roy.

Ia menambahkan, pihak kecamatan tidak akan berhenti sampai di situ dan berencana kembali mengirimkan surat susulan dalam waktu dekat.

“Ke depan akan kami susuli lagi surat tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Roy, pengisian perangkat desa merupakan hal krusial karena berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi dan sosial kepada masyarakat.

Ia menilai, kekosongan jabatan berpotensi menghambat roda pemerintahan desa jika tidak segera diselesaikan.

Sebagai perbandingan, Roy mencontohkan Desa Kapongan yang telah lebih dulu melaksanakan penjaringan dan pengisian jabatan perangkat desa.

“Untuk desa lain, seperti Desa Kapongan, penjaringan sudah dilakukan dan beberapa hari lalu telah dilaksanakan pelantikan Kasi Pelayanan,” paparnya.

Roy menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa pengisian perangkat desa bisa dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

Diketahui, salah satu jabatan yang kosong di Pemdes Seletreng adalah Kepala Dusun, yang ditinggalkan karena pejabat sebelumnya tersandung perkara hukum dan kini menjalani proses persidangan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah dusun di Desa Seletreng tidak memiliki kepala dusun definitif.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seletreng, Indah Yuniastuti, mengungkapkan bahwa pengajuan surat ke kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan hasil aspirasi warga.

Ia menjelaskan, aspirasi tersebut disampaikan dalam musyawarah dusun yang menjadi bagian dari tahapan kerja BPD.

“Berdasarkan hasil musyawarah dusun, warga menyampaikan aspirasi agar dilakukan penjaringan kepala dusun,” kata Yuni.

Menurutnya, warga merasa kesulitan dalam berkoordinasi dan menyampaikan informasi tanpa adanya kepala dusun.

“Kalau ada informasi atau konfirmasi itu sulit kalau tidak ada kepala dusunnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, BPD kemudian mengajukan surat resmi sebagai bentuk pelaksanaan amanah warga.

“Apa yang kami lakukan adalah amanah yang harus dilaksanakan sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan anggota BPD,” tegas Yuni.

Sementara itu, seorang warga Desa Seletreng yang juga mantan perangkat desa, Zainullah, membenarkan adanya kekosongan jabatan di pemerintahan desa setempat.

Ia mengaku menerima surat hasil keputusan rapat BPD yang menjelaskan adanya kekosongan perangkat di beberapa dusun.

“Dalam surat itu dijelaskan ada kekosongan perangkat di Dusun Komirian, Dusun Krajan I, dan Dusun Kajar,” ungkap Zainullah.

Ia juga mengaku diminta oleh beberapa anggota BPD untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak kecamatan dan Bupati Situbondo.

“Saya didatangi beberapa anggota BPD dan diminta mengantarkan surat itu ke Pak Camat Kapongan dan Pak Bupati,” ujarnya.

Zainullah menyebut, dalam surat hasil rapat BPD tertanggal 13 November 2025 tersebut telah ditandatangani oleh enam anggota BPD.

Ia berharap kekosongan jabatan kepala dusun dan unsur BPD segera diisi demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau perangkatnya tidak lengkap, pelayanan jelas tidak bisa maksimal 100 persen,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Seletreng, Taufik Hidayat, belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak pukul 16.06 WIB, namun belum mendapat respons dari yang bersangkutan.

Penulis: Khairul

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow