Mobil Diambil Sepihak, BNPM Jember Siap Laporkan 'Perampas"
"Paham tidak, jika terjadi keterlambatan setoran, banyak tahapan yang harus dilalui. Pengambilan unit harus ada putusan pengadilan," tegasnya.
KABAR RAKYAT, JEMBER - Peristiwa kurang menyenangkan dialami oleh Bahrudin, warga Desa Pakisan, Kabupaten Bondowoso dimana mobil jenis datsun yang dikendarainya diminta paksa oleh sekelompok orang berpakaian preman yang diduga dilakukan oleh debt collector di kawasan kota Jember.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh ketua (Barisan Nasional Pemuda Madura) BNPM wilayah Jember dan Bondowoso, Muzakki Jumat, 16 Januari 2026 kepada Kabar Rakyat.
Diceritakan Muzakki, bahwa mobil itu masih sah Moh.Abibul Haw Zainul Faruq yang tidak lain adalah anggota aktif BNPM.
Dimana Baharudin dengan maksud berobat ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Jember. Tiba-tiba, didatangi sekelompok orang dan diminta STNKnya dengan alasan mau difoto copy.
Namun, selang berapa menit kontak diminta dan disuruh menandatangani surat penarikan. Kemudian, mobil ditahan dengan dalih harus ada penyelesaian.
Menurut Muzakki. cara semacam itu kesannya kurang beretika dan patut mempertanyakan legalitas dan lisensi debt colectornya.
"Paham tidak, jika terjadi keterlambatan setoran, banyak tahapan yang harus dilalui. Pengambilan unit harus ada putusan pengadilan. Debt Collector yang profesional pasti tahu itu," tegasnya.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, kata dia, debt collector harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
"Jika di ambil di jalan, itu kesannya seperti preman. Kami BNPM mengutuk keras aksi seperti itu. Maka dari itu, kami akan tempuh jalur hukum," ancamnya.
Dirinya meminta, pihak kepolisian untuk tidak segan bertindak jika kelakuan tarik paksa unit dengan cara tidak manusiawi dilakukan di jalan.
"Kami pastikan, BNPM tidak akan diam jika unit anggota kami tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan laporkan," lantaknya.
Sementara Tim Hukum BNPM Moh.Ervan, SH menyatakan apa yang dilakukan oleh debtcolector adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan.
"Tanpa menunjukan surat kuasa asli, sertifikat jaminan fidusia dan putusan pengadilan, itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Ervan mengancam, akan melakukan langkah hukum, jika persoalan itu tidak menemui titik terang dan tidak segera ada penyelesaian.
"Andaikan debitur ada tunggakan, kan bisa diberi peringatan dan debitur memiliki rumah dan alamat jelas. Silahkan datangi baik-baik. Kita akan ambil langkah hukum kalau begitu," ancamnya.
What's Your Reaction?