Pastikan Konsistensi Pengelolaan Hutan Secara Lestari, Perhutani Banyuwangi MoU dengan Kejaksaan Negeri

Perhutani Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memastikan konsistensi pengeloaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Oparional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah

Feb 26, 2025 - 19:29
Feb 26, 2025 - 19:29
 0
Pastikan Konsistensi Pengelolaan Hutan Secara Lestari, Perhutani Banyuwangi MoU dengan Kejaksaan Negeri
Perhutani Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri MoU pengelolaan Hutan sesuai SOP

KABAR RAKYAT - Perhutani Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertempat di Dakon Resto, Senin (24/02/2025).

Kesepakanan tersebut guna memastikan konsistensi pengeloaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Oparional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah,

Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum  dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran Perhutani Banyuwangi Raya ( KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara) dan Jajaran Kejari Banyuwangi.

” MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifias penyelelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun di luar pengadilan, ” ucap Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo.

Sedangkan Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum.

Selain itu juga dalam rangka peningkatan kompetensi teknis para pihak dapat melakukan kerjasama. Kegiatan MoU antara Perhutani Banyuwang raya ini berjangka waktu dua tahunan dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak

” Dengan adanya MoU ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA”. Ucapnya.

Sementara Kepala Kejari (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono.menyampaikan, kerjasama dengan Perhutani menjadi bagian korps Adhyaksa untuk memberi pendampingan hukum, baik secara perdata maupun Tata Usaha Negara. “ Sesuai fungsi Kejaksaan, kami memberikan pendampingan ke Perhutani untuk ikut mewujudkan pengelolaan hutan sesuai SOP,” tegasnya.

Selama ini, menurut Kajari, Perhutani Banyuwangi mampu mendongkrak pendapatan non-pajak melalui pengelolaan hutan. Bahkan, tahun kemarin, mampu mendapatkan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,1 miliar. Besarnya potensi ini, kata Kajari harus dikawal agar pengelolaan hutan tetap sesuai aturan dan prosedur. Sehingga, terwujud hutan yang lestari.***

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi