Pemkab Bondowoso Susun Aturan Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Dibatasi
Dalam prinsipnya, pemerintah tidak melarang keberadaan sound horeg sepenuhnya. Namun, akan ada pembatasan ketat untuk memastikan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

BONDOWOSO– Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat ini tengah menyusun draf pengaturan penggunaan sound horeg, yang belakangan marak digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi surat edaran resmi.
“Ini kita baru nyusun drafnya, jadi belum menjadi surat edaran. Makanya semua kita libatkan, mulai dari MUI, Polres, Dandim, dokter spesialis THT dan jantung, hingga teman-teman linmas. Karena kita ingin aturan ini benar-benar demi kemaslahatan masyarakat Bondowoso,” jelas Fathur Rozi, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, bahwa dalam prinsipnya, pemerintah tidak melarang keberadaan sound horeg sepenuhnya. Namun, akan ada pembatasan ketat untuk memastikan tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Ini bukan soal pelarangan, tapi pembatasan. Misalnya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Masyarakat tetap harus merasa nyaman. Dan kalau misalnya penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan, ya wajib diganti,” tegasnya.
Draf aturan juga mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan sound system bervolume tinggi untuk mengantongi izin resmi dari kepolisian, disertai rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.
Mengenai tingkat kebisingan, pemerintah daerah mengacu pada standar dari WHO dan fatwa MUI.
“WHO menetapkan ambang batas 80 desibel, sementara dalam fatwa MUI disebutkan 85 desibel. Kita tidak menyebutkan angka dalam edaran, tapi kita sebutkan agar tidak melebihi batas wajar,” tambahnya.
Tak hanya soal volume, aturan juga mencakup batas waktu operasional sound horeg, yakni maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Jika melanggar ketentuan ini, maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Draf ini nantinya akan kita serahkan kepada Bapak Bupati untuk ditelaah, dibaca dan dikaji. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran resmi,” ujar Fathur Rozi.
Penyusunan aturan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan dari sound horeg, terutama di malam hari.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya regulasi yang tegas namun bijak, hak semua pihak bisa tetap terlindungi: baik pelaku hiburan, panitia acara, maupun warga yang mendambakan ketenangan.
What's Your Reaction?






