Pemkab Bondowoso Terapkan Perubahan Jam Kerja, PJ Sekda: Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Apr 15, 2025 - 11:34
Apr 15, 2025 - 14:15
 0
Pemkab Bondowoso Terapkan Perubahan Jam Kerja, PJ Sekda: Demi Optimalisasi Pelayanan Publik
ASN Bondowoso saat apel pagi

Bondowoso — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai memberlakukan perubahan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja tersebut secara resmi mulai diterapkan sejak Selasa (9/4/2024), melalui Surat Edaran (SE) yang telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah.

“Surat Edaran itu kemarin, hari Selasa, sudah mulai berlaku. Ini sebenarnya tindak lanjut dari Perpres 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja. Dalam aturan itu ditetapkan minimal 37,5 jam kerja dalam satu minggu,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).

Ia menegaskan, meski terjadi penyesuaian jam kerja, termasuk pada hari Jumat, namun jam pulang pegawai tetap sama seperti hari kerja biasa, sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan hari dan jam kerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Menurutnya, seluruh ASN memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat, mulai dari Bupati hingga staf paling bawah.

“Tujuan perubahan ini tentu untuk pelayanan, karena kita ini pelayan. Mulai dari Bupati sampai staf, semuanya bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada yang jadi juragan. Hanya saja, dalam memberikan pelayanan itu tentu memiliki tugas dan fungsi yang berbeda,” jelasnya.

Dengan adanya penyesuaian hari dan jam kerja ini, Pemkab Bondowoso berharap kinerja ASN semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow