Pemkab Lamongan Gandeng IJTI Susun Perbup, Media Tak Terverifikasi Terancam Tersingkir
Pemkab Lamongan bersama IJTI Pokja Lamongan sepakat menyusun Perbup untuk mengatur tata kelola media dan insan pers. Hanya media terverifikasi Dewan Pers yang bisa kerja sama resmi dengan pemerintah
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pokja Lamongan sepakat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tata kelola media serta keberadaan insan pers di wilayah setempat.
Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi antara IJTI Pokja Lamongan dengan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di ruang kerja bupati pada Rabu (8/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, IJTI menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait penataan ekosistem media lokal agar lebih profesional dan tertib.
Bupati Yuhronur Efendi menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, regulasi setingkat Perbup sangat diperlukan guna menjaga profesionalisme pers sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal pembangunan daerah.
“Kami sangat setuju dengan masukan kawan-kawan IJTI ini,” ujar Yuhronur.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menyusun draf Perbup tersebut. Nantinya, aturan itu akan menjadi pedoman dalam menentukan media yang dapat menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan, salah satu syarat utama media yang bisa bermitra dengan Pemkab Lamongan adalah telah memiliki verifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers.
“Kawan-kawan IJTI akan kami libatkan langsung dalam perumusan Perbup ini bersama PWI. Tujuannya agar media yang bekerja sama dengan Pemkab adalah media yang kredibel dan terverifikasi,” tegasnya.
Ketua IJTI Pokja Lamongan, Abdul Wahid, menilai pembentukan Perbup tersebut sangat mendesak di tengah derasnya arus informasi media sosial yang kerap dianggap masyarakat sebagai produk jurnalistik.
Menurut Wahid, regulasi ini nantinya juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat mampu membedakan informasi yang berasal dari media sosial dengan berita hasil karya jurnalistik profesional.
“Dengan adanya Perbup tersebut, bisa menjadi edukasi bagi masyarakat sehingga mampu membedakan mana informasi yang bersumber dari media sosial dan mana berita yang merupakan hasil karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wahid.
Kontributor MNC Group itu menambahkan, karya jurnalistik lahir melalui proses profesional yang berpedoman pada kode etik dan standar profesi, berbeda dengan konten media sosial yang kerap tidak memiliki sumber jelas serta sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui regulasi ini, Pemkab Lamongan berharap tata kelola media lokal semakin tertata, program pembangunan pemerintah dapat tersampaikan secara efektif, dan masyarakat lebih terlindungi dari penyebaran hoaks.
Meski demikian, Pemkab Lamongan menegaskan tetap membuka ruang kritik bagi insan pers selama disampaikan berdasarkan data, fakta, dan demi kepentingan kemajuan daerah.
Penulis : yoga
What's Your Reaction?