Propemperda Tahun 2025, DPRD Banyuwangi Mengesahkan Lima Raperda Menjadi Perda

Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berhasil mengesahkan 5 (lima) Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Dec 9, 2025 - 07:16
Dec 9, 2025 - 07:16
 0
Propemperda Tahun 2025, DPRD Banyuwangi Mengesahkan Lima Raperda Menjadi Perda
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan

KABAR RAKYAT, BANYUWANGI - Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berhasil mengesahkan 5 (lima) Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Empat Raperda dalam proses pembahasan dan dua raperda lainnya belum dibahas.

Jumlah judul Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 sebanyak 11 judul Raperda.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, kelima Raperda yang telah disahkan antara 3 Raperda komulatif terbuka yakni raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.

” Dua raperda lainnya adalah Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, ” ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (08/12/2025).

Selanjutnya empat Raperda yang masih dalam pembahasan yakni Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2045. Raperda tentang pelindungan pekerja migran indonesia asal Kabupaten Banyuwangi. Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan Raperda tentang inovasi daerah.

” Untuk Raperda Inovasi Daerah pembahasannya sudah masuk tahap finalisasi , ” ucapnya.

Sedangkan dua Raperda yang belum dibahas antara lain Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.

“ Sisa propemperda di tahun 2025 selanjutnya akan dimasukkan pada prioritas Propemperda tahun 2026, “ pungkas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.***

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

HARYADI Banyuwangi